KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                     NOMOR KEP - 277/PJ./UP.53/2002

                              TENTANG

                    MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV 
     DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH XIX DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 65/KMK.01/2002 tanggal 
    27 Pebruari 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah XIX Direktorat Jenderal Pajak 
    Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, maka untuk kepentingan dinas 
    dipandang perlu mengadakan mutasi pejabat eselon IV di Lingkungan Kantor Wilayah XIX Direktorat 
    Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
b.  bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak ini dianggap cakap dan memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam jabatan tersebut 
    dalam lajur 5;
c.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang mutasi para pejabat eselon IV di Lingkungan Kantor 
    Wilayah XIV Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 
    1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3890);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tanggal 10 Nopember 2000 tentang Wewenang 
    Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 
    Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam 
    Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    4018);
4.  Keputusan Presiden RI Nomor 99 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Struktural;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 02/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001 tentang Organisasi dan 
    Tata Kerja Departemen Keuangan;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan 
    Tata Kerja Kantor Wilayah DJP, KPP, KPPBB, KARIKPA dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan 
    Potensi Perpajakan;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 609/KMK.01/UP.11/2001 tentang Penunjukan 
    para Pejabat dalam Lingkungan Departemen Keuangan yang diberi kuasa untuk atas nama Menteri 
    Keuangan menandatangani surat keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di bidang 
    kepegawaian.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGAN 
KANTOR WILAYAH XIX DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR.


Pertama :
Membebaskan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari jabatannya 
sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan ucapan 
terima kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut;

Kedua :
Menunjuk Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak ini dalam jabatan tersebut dalam lajur 5;

Ketiga :
Memberikan tunjangan jabatan struktural kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 daftar 
lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini setiap bulan sebesar yang tercantum dalam lajur 6;

Ketiga :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah 
dan diperbaiki sebagaimana mestinya, apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.



Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth:
1.  Kepala Badan Kepegawaian Negara:
    u.p.    1.  Deputi Bidang Pembinaan Kepegawaian;
        2.  Deputi Bidang Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian;
        3.  Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan RI;
4.  Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Keuangan RI;
5.  Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan;
6.  Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan;
7.  Kepala Bagian Tata Usaha Kepegawaian Biro Kepegawaian Departemen Keuangan RI;
8.  Para Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan;
9.  Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan;
10. Para Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di seluruh Indonesia.
Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 2002
DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO