KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 122/KMK.03/2003
TENTANG
PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH IX DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BANDUNG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang pajak tahun 1984
sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah IX Direktorat Jenderal Pajak Bandung, yang tidak dapat
ditagih lagi karena telah daluwarsa;
b. bahwa untuk menyelenggarakan tata usaha piutang pajak yang baik, dipandang perlu menghapus
piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dari tata usaha piutang pajak sesuai
dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-undang No 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
No. 16 TAHUN 2000;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak Pada Kantor Wilayah IX Direktorat
Jenderal Pajak Bandung;
  ÂÂÂ
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara RI Tahun 1983 No. 49, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3262) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000
No. 126, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3984)
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara RI Tahun 1983
No. 50, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 No. 127, Tambahan
Lembaran Negara RI No. 3985);
3. Undang-undang No 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara RI Tahun 1983 No. 51, Tambahan Lembaran Negara
RI No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 18 Tahun
2000 (Lembaran Negara RI Tahun Tahun 2000 No. 128, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3986);
4. Keputusan Presiden No. 228/M Tahun 2001;
5. Keputusan Menteri Keuangan No. 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan
Penetapan Besarnya Penghapusan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH IX
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BANDUNG
PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1984 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah IX
Direktorat Jenderal Pajak Bandung sebesar Rp1.290.495.937,00) (satu milyar dua ratus
sembilan puluh juta empat ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh
rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya
penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.
ÂÂÂ
KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOEDIONO