DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Maret 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 471/PJ.532/1997
TENTANG
PPN ATAS JASA PERSEWAAN RUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Januari 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT XYZ yang bidang usahanya sebagai Holding dan pengelola
persewaan ruangan perdagangan Proyek Senen Blok I dan II yang terdiri dari 5 (lima) lantai. Pada
sebagian kecil dari lantai 5 (lima) digunakan sebagai kantor pengelola Proyek Senen Blok I dan
Blok II.
2. Berdasarkan Pasal 1 Huruf g Undang Undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Pemberian Jasa Kena Pajak yang
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai termasuk Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kepentingan
sendiri dan Jasa Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma oleh Pengusaha Kena Pajak.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat saudara pada butir 1, dengan ini
diberikan penjelasan bahwa penggunaan sebagian kecil ruangan pada lantai 5 (lima) Proyek Senen
dikelola PT XYZ oleh PT XYZ memenuhi ketentuan pada butir 2 yaitu termasuk penyerahan Jasa Kena
Pajak yang digunakan untuk kepentingan sendiri, oleh karena itu terutang Pajak Pertambahan Nilai
(PPN). PPN atas pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak
Masukan sepanjang Jasa kena Pajak tersebut mempunyai kaitan langsung dengan proses
menghasilkan Jasa Kena Pajak yang diserahkan kepada pihak lain.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO