DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       16 Agustus 2005 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 704/PJ.332/2005

                             TENTANG

            PERMINTAAN DATA TRANSAKSI PENJUALAN WAJIB PAJAK 
              OLEH TIM BPKP PERWAKILAN PROPINSI JAWA TENGAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Juli 2005 perihal dimaksud pada pokok di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa sehubungan dengan surat KPP Jakarta Cakung 
    Dua XXX tanggal 18 Juli 2005 perihal Permintaan BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah terhadap 
    Data Transaksi Penjualan dari Wajib Pajak atas nama PT. ABC NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX 
    periode Desember 2004 sampai dengan Juni 2005, Saudara memohon penegasan mengenai hal-hal 
    sebagai berikut:
    a.  apakah permintaan data Wajib Pajak terkait dapat dipenuhi
    b.  apabila permintaan data tersebut dapat dipenuhi, data apa saja yang dapat diberikan

2.  Dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000 (UU KUP) antara lain diatur:
    a.  Ayat (1), bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu 
        yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau 
        pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    b.  Ayat (2), bahwa larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap 
        tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan 
        ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    c.  Ayat (2a), bahwa dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan 
        ayat (2) adalah:
        -   Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang 
            pengadilan.
        -   pejabat dan tenaga ahli yang memberikan keterangan kepada pihak lain yang 
            ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    d.  Ayat (3), bahwa untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis 
        kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (2) supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari 
        atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya.

3.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 539/KMK.04/2000 tentang Pihak Lain Yang Dapat 
    Diberikan Keterangan Oleh Pejabat Dan Tenaga Ahli Yang Ditunjuk Mengenai Segala Sesuatu Yang 
    Diketahui Atau Diberitahukan Kepadanya Oleh Wajib Pajak Dalam Rangka Jabatan Atau Pekerjaannya 
    Untuk Menjalankan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan, antara lain diatur hal-hal 
    sebagai berikut:
    a.  Pasal 1 ayat (1), bahwa pihak lain yang kepadanya dapat diberikan keterangan oleh pejabat 
        dan tenaga ahli mengenai segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak 
        dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-
        undangan perpajakan adalah pejabat dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang 
        berwenang melakukan pemeriksaan di bidang keuangan negara.
    b.  Pasal 1 ayat (2), bahwa Pejabat dari lembaga negara atau instansi pemerintah sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (1) adalah pejabat yang sedang menjalankan tugas sesuai dengan surat 
        tugas yang diterima dan ditunjukkan kepada pejabat atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
        Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 16 TAHUN 2000.
    c.  Pasal 1 ayat (3), bahwa Lembaga negara atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud 
        dalam ayat (1) adalah:
        -   Badan Pemeriksa Keuangan;
        -   Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
    d.  Pasal 1 ayat (4), bahwa surat tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus 
        menyebutkan nama Wajib Pajak dan keterangan yang ingin diketahui tentang Wajib Pajak 
        yang bersangkutan.
    e.  Pasal 2, bahwa keterangan yang dapat diberitahukan adalah keterangan yang bersifat umum 
        mengenai perpajakan yang menyangkut Wajib Pajak dan pelaksanaannya ditetapkan dengan 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Untuk dapat diberikan keterangan berdasarkan Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 
        tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        539/KMK.04/2000 surat permintaan Kepala BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah tersebut 
        harus memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 539/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, yaitu dengan menunjukkan surat tugas 
        dan surat tugas tersebut harus menyebutkan nama Wajib Pajak dan keterangan yang ingin 
        diketahui tentang Wajib Pajak yang bersangkutan.
    b.  Karena KMK 539/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tidak menjelaskan secara spesifik 
        apa yang dimaksud dengan keterangan yang bersifat umum mengenai perpajakan Wajib 
        Pajak dan karena sampai saat ini Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur 
        pelaksanaan KMK Nomor 539/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tersebut belum 
        diterbitkan maka kriteria batasan atau jenis keterangan yang dapat bersifat umum sesuai 
        dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

HERY SUMARDJITO