DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Agustus 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 704/PJ.332/2005
TENTANG
PERMINTAAN DATA TRANSAKSI PENJUALAN WAJIB PAJAK
OLEH TIM BPKP PERWAKILAN PROPINSI JAWA TENGAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Juli 2005 perihal dimaksud pada pokok di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa sehubungan dengan surat KPP Jakarta Cakung
Dua XXX tanggal 18 Juli 2005 perihal Permintaan BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah terhadap
Data Transaksi Penjualan dari Wajib Pajak atas nama PT. ABC NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX
periode Desember 2004 sampai dengan Juni 2005, Saudara memohon penegasan mengenai hal-hal
sebagai berikut:
a. apakah permintaan data Wajib Pajak terkait dapat dipenuhi
b. apabila permintaan data tersebut dapat dipenuhi, data apa saja yang dapat diberikan
2. Dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000 (UU KUP) antara lain diatur:
a. Ayat (1), bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu
yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau
pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
b. Ayat (2), bahwa larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap
tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
c. Ayat (2a), bahwa dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) adalah:
- Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang
pengadilan.
- pejabat dan tenaga ahli yang memberikan keterangan kepada pihak lain yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
d. Ayat (3), bahwa untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis
kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari
atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya.
3. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 539/KMK.04/2000 tentang Pihak Lain Yang Dapat
Diberikan Keterangan Oleh Pejabat Dan Tenaga Ahli Yang Ditunjuk Mengenai Segala Sesuatu Yang
Diketahui Atau Diberitahukan Kepadanya Oleh Wajib Pajak Dalam Rangka Jabatan Atau Pekerjaannya
Untuk Menjalankan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan, antara lain diatur hal-hal
sebagai berikut:
a. Pasal 1 ayat (1), bahwa pihak lain yang kepadanya dapat diberikan keterangan oleh pejabat
dan tenaga ahli mengenai segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak
dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan adalah pejabat dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang
berwenang melakukan pemeriksaan di bidang keuangan negara.
b. Pasal 1 ayat (2), bahwa Pejabat dari lembaga negara atau instansi pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah pejabat yang sedang menjalankan tugas sesuai dengan surat
tugas yang diterima dan ditunjukkan kepada pejabat atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 16 TAHUN 2000.
c. Pasal 1 ayat (3), bahwa Lembaga negara atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah:
- Badan Pemeriksa Keuangan;
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
d. Pasal 1 ayat (4), bahwa surat tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus
menyebutkan nama Wajib Pajak dan keterangan yang ingin diketahui tentang Wajib Pajak
yang bersangkutan.
e. Pasal 2, bahwa keterangan yang dapat diberitahukan adalah keterangan yang bersifat umum
mengenai perpajakan yang menyangkut Wajib Pajak dan pelaksanaannya ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Untuk dapat diberikan keterangan berdasarkan Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
539/KMK.04/2000 surat permintaan Kepala BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah tersebut
harus memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 539/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, yaitu dengan menunjukkan surat tugas
dan surat tugas tersebut harus menyebutkan nama Wajib Pajak dan keterangan yang ingin
diketahui tentang Wajib Pajak yang bersangkutan.
b. Karena KMK 539/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tidak menjelaskan secara spesifik
apa yang dimaksud dengan keterangan yang bersifat umum mengenai perpajakan Wajib
Pajak dan karena sampai saat ini Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur
pelaksanaan KMK Nomor 539/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tersebut belum
diterbitkan maka kriteria batasan atau jenis keterangan yang dapat bersifat umum sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd.
HERY SUMARDJITO