DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       28 Pebruari 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 227/PJ.51/2001

                             TENTANG

                 PEMBEBASAN PPN ATAS PEMASUKAN BUKU-BUKU 
           YAYASAN THE INTERNATIONAL INSTITUTE OF ISLAMIC THOUGT INDONESIA (IIIT INDONESIA)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 5 Desember 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
        a.  IIIT Indonesia akan memasukkan barang impor berupa buku-buku pelajaran dari Malaysia. 
        Buku-buku tersebut adalah sumbangan dari Mr. OT dan akan disumbangkan ke beberapa 
        perguruan tinggi yang ada di Indonesia dan tidak untuk diperjualbelikan. Adapun data dari 
        buku tersebut adalah :
        -   nama barang     :   Buku-buku Pelajaran mengenai Keislaman
        -   banyaknya barang    :   214 carton=10.000 Kg
        -   B/L         :   GLW0010/007
        -   Negara Asal     :   Malaysia
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN 
        mengingat buku-buku tersebut merupakan buku-buku pelajaran keagamaan.

2.  Sesuai dengan Surat Menteri Agama Nomor MA/56/2001 tanggal 13 Februari 2001 hal Rekomendasi 
    Penjelasan Buku-buku Keislaman, yang menyatakan bahwa barang impor IIIT-Indonesia berupa buku-
    buku pelajaran keislaman dari Malaysia merupakan buku pelajaran keislaman yang berguna bagi 
    studi keislaman di Indonesia dan buku tersebut akan disumbangkan ke Perguruan-perguruan Tinggi 
    Islam dan Umum.

3.  Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 2 huruf b Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990 tanggal 4 Januari 
    1990 bahwa atas impor dan penyerahan kitab suci agama beserta terjemahan/tafsimya dan buku-
    buku pelajaran agama yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar 
    pertimbangan dari Menteri Agama, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah.

4.  Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990 bahwa batasan 
    buku-buku pelajaran agama adalah semua buku untuk keperluan pendidikan dan kepustakaan di 
    bidang agama yang dipergunakan pada Perguruan Umum dan Pendidikan Keagamaan dari Tingkat 
    Dasar sampai Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren dan Sekolah Kejuruan yang mendukung kurikulum 
    sekolah yang bersangkutan, dengan rekomendasi Menteri Agama atau pejabat lain yang ditunjuk.

5.  Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 disebutkan bahwa 
    Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah 
    atas Impor dan Penyerahan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-buku Pelajaran Agama 
    dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001.

6.  Sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 
    2000 disebutkan bahwa Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai adalah buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran 
    agama.

7.  Berdasarkan ketentuan pada butir 3,4,5, dan 6, surat keterangan pada butir 2, serta memperhatikan 
    isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Buku-buku pelajaran keislaman yang dimasukkan (diimpor) oleh IIIT Indonesia adalah buku-
        buku pelajaran agama.
    b.  Apabila pemasukan (impor) buku tersebut dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2001, maka 
        PPN yang terutang atas pemasukan (impor) buku-buku dimaksud ditanggung Pemerintah.
    c.  Namun apabila pemasukan (impor) buku-buku tersebut dilakukan pada atau setelah tanggal 1 
        Januari 2001, maka atas pemasukan (impor) buku-buku dimaksud dibebaskan dari 
        pengenaan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.  Direktur Pajak Penghasilan
2.  Direktur Peraturan Perpajakan