DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Agustus 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 778/PJ.52/2005
TENTANG
PERLAKUAN PPN SUBKONTRAKTOR DI KAWASAN BERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor dan perihal, tanggal 21 Maret 2005, dapat kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
a. Saudara (PT. ABC) berlokasi di Kawasan Berikat dan terdaftar di KPP PMA 2. Saudara
mempunyai kegiatan usaha antara lain sebagai Subkontraktor dari XYZ;
b. Dalam melaksanakan kegiatan usahanya Saudara menerima barang dari beberapa
perusahaan di Indonesia atas perintah XYZ. Mengingat Perusahaan Saudara di Kawasan
Berikat dokumen pelengkap Bea dan Cukai dibuat atas nama perusahaan Saudara;
c. Suplier XYZ yang menyerahkan barang tersebut diwajibkan melampirkan Faktur Pajak atas
nama PT. ABC;
d. Atas hal-hal tersebut saudara mengajukan beberapa pertanyaan:
- apakah Faktur Pajak tersebut harus dilaporkan sebagai PPN Masukan dalam Formulir
1195 B4 sedangkan Purchase Order dan Pembayaran dilakukan XYZ langsung ke
Suplier masing-masing Tanpa sepengetahuan Saudara?;
- Bila Saudara harus lapor PPN Masukan tersebut, bagaimana dengan laporan
keuangan Saudara?, mengingat pembelian tersebut tidak dapat Saudara catat karena
barang tersebut milik XYZ;
- Apakah tidak bermasalah apabila laporan keuangan berbeda dengan laporan pajak?
2. Penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000, pada kalimat terakhir disebutkan : "Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan
dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain".
3. Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan
atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
4. Pasal 14 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
587/KMK.04/2004 antara lain mengatur bahwa terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak
(BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin,
pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari Kawasan Berikat (KB) diberikan fasilitas
sebagai berikut, atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL) ke PDKB untuk
diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM.
5. Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1 di atas dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Walaupun Purchase Order dan pembayaran dilakukan oleh XYZ langsung kepada Supplier
masing-masing, Faktur Pajak tetap dibuat atas nama PT. ABC mengingat penyerahan BKP
dilakukan kepada PT. ABC;
b. Penyerahan BKP dari DPIL (Daerah Pabean Indonesia Lainnya) ke PDKB, sepanjang untuk
diolah lebih lanjut tidak dipungut PPN dan PPnBM;
c. Pembukuan atas transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang
didasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan;
d. Dalam hal terjadi perbedaan antara pembukuan (Laporan Keuangan) dengan Laporan
Perpajakan, Saudara dapat melampirkan daftar ekualisasi yang menunjukkan sebab-sebab
terjadinya perbedaan tersebut pada SPT Masa PPN 1195.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH