DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        19 Januari 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 47/PJ.52/2005

                            TENTANG

  PENEGASAN FASILITAS PPN DIBEBASKAN ATAS IMPOR PAKAN TERNAK/BAHAN PEMBUATAN PAKAN TERNAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan dua surat Saudara tentang Permohonan Surat Rekmdendasi Import dan Fasilitas PPN 
Dibebaskan Pemerintah, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.      PT. ABC, NPWP : xxx adalah perusahaan yang bergerak di bidang Industri Pakan Udang dan Ikan 
    dengan fasilitas Penanaman Modal Asing. Dalam memproduksi pakan udang PT. ABC mengimpor 
    beberapa jenis bahan baku untuk proses produksi yang beberapa di antaranya harus dengan 
    rekomendasi Departemen terkait. Berkaitan dengan produksi tersebut Saudara telah mengimpor dua 
    jenis bahan baku yang telah mendapatkan rekomendasi Departemen Kelautan dan Perikanan. 
    Berkaitan dengan impor tersebut Saudara telah mengimpor dua jenis bahan baku yang telah 
    mendapatkan rekomendasi Departemen Kelautan dan Perikanan. Berkaitan dengan impor tersebut 
    Saudara mengajukan permohonan surat rekomendasi impor dan fasilitas PPN dibebaskan melalui dua 
    surat : 
    a.      Surat tanpa nomor, tanggal 13 Desember 2004 hal Permohonan Surat Rekomendasi Import 
        dan Fasilitas PPN Dibebaskan Pemerintah, yaitu atas impor bahan baku pakan udang berupa 
        Natural Calcium Phosphate; 
    b.      Surat tanpa nomor, tanggal 17 Desember 2004 hal Permohonan Surat Rekomendasi Import 
        dan Fasilitas PPN Dibebaskan Pemerintah, yaitu atas impor bahan pakan udang berupa Fish 
        Extract. 

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 
    mengatur antara lain : 
    a.      Pasal 1 angka 1 huruf  b, Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah makanan 
        ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas 
        dan ikan; 
    b.      Pasal 2 ayat (1) huruf b, atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis 
        berupa makanan ternak, unggas dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan 
        ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dibebaskan 
        dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; 

3.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai 
    yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat 
    Strategis sebagaimana telah beberapa kali diiubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 371/KMK.03/2003, antara lain mengatur :
    a.      Pasal 1 angka 1 huruf b, Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah makanan 
        ternak, unggas, dan ikan, dan/ atau bahan baku untuk Pembuatan makanan ternak, unggas, 
        dan ikan; 
    b.      Pasal 5 ayat (2), orang atau badan yang melakukan impor dan/ atau menerima penyerahan 
        Barang Kena Pajak Tertentu yang  bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
        angka 1 huruf b dan d, dan atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang 
        bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, g, dan h tidak 
        diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan 
        oleh Direktur Jenderal Pajak. 

4.      Berdasarkan ketentuan perpajakan sebagaimana disebutkan dalam butir 2 dan 3 serta memperhatikan 
    isi surat Saudara sebagaimana disebutkan dalam butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa 
    sepanjang Natural Calcium Phospate dan Fish Estract termasuk bahan baku untuk pembuatan 
    makanan udang maka atas impor tersebut dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, 
    selanjutnya untuk mendapatkan fasilitas tersebut tidak diperlukan rekomendasi dari Direktorat 
    Jenderal Pajak. 

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur,

ttd

A.Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak; 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan.