DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Juni 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 58/PJ.6/1991
TENTANG
DAFTAR PENJAGAAN STTS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dari evaluasi atas pelaksanaan SISTEP, masih banyak dijumpai bahwa pencocokan STTS dengan Bank Tempat
Pembayaran, masih belum berjalan seperti yang diharapkan. Untuk itu, agar pemantauan dan pencocokan
STTS dapat berjalan baik, diminta agar Saudara membuat daftar penjagaan sebagaimana contoh terlampir.
Daftar penjagaan tersebut agar dibuat per tempat pembayaran, dan dalam setiap Dati II terhimpun menjadi
satu buku.
Demikian disampaikan untuk pelaksanaannya.
A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd,
DRS. KARSONO SURJOWIBOWO