DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    15 Nopember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 3022/PJ.532/1996

                            TENTANG

                       PPN ATAS IKLAN LAYANAN MASYARAKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 16 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 9 angka 8 jo.Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa penyiaran 
    radio dan televisi baik yang dilakukan oleh instansi Pemerintah maupun swasta yang bukan bersifat 
    iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial, tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
    Nilai (PPN).

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan permasalahan dalam surat Saudara, 
    dengan diberikan penjelasan bahwa atas jasa penyiaran iklan layanan masyarakat "Pekan Imunisasi 
    Nasional" oleh TV.XYZ sepanjang memenuhi ketentuan tersebut di atas, dikecualikan dari pengenaan 
    PPN.

Namun apabila penyiaran iklan layanan masyarakat tersebut disponsori oleh beberapa perusahaan yang 
bertujuan komersial, maka atas penyiaran tersebut terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER