DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Nopember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3022/PJ.532/1996 TENTANG PPN ATAS IKLAN LAYANAN MASYARAKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 9 angka 8 jo.Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa penyiaran radio dan televisi baik yang dilakukan oleh instansi Pemerintah maupun swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan permasalahan dalam surat Saudara, dengan diberikan penjelasan bahwa atas jasa penyiaran iklan layanan masyarakat "Pekan Imunisasi Nasional" oleh TV.XYZ sepanjang memenuhi ketentuan tersebut di atas, dikecualikan dari pengenaan PPN. Namun apabila penyiaran iklan layanan masyarakat tersebut disponsori oleh beberapa perusahaan yang bertujuan komersial, maka atas penyiaran tersebut terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. FUAD BAWAZIER