DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 April 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.24/1995
TENTANG
REPLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-29/PJ./1995 tanggal 30 Maret 1995
tentang Replikasi Sistem Informasi Perpajakan.
Untuk tahap pertama Sistem Informasi Perpajakan akan direplikasikan pada sembilan Kantor Pelayanan Pajak
di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan pada tanggal 1 April 1995, tahapan berikutnya pada KPP lainnya.
Untuk keberhasilan Replikasi Sistem Informasi Perpajakan tersebut diminta Kepada Kantor Pelayanan Pajak
yang telah terpasang konfigurasi baru untuk melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak,
ttd.
Karsono Surjowibowo