DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 September 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1959/PJ.532/1998
TENTANG
PPN ATAS PAKET ACARA TELEVISI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 September 1997 hal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara beserta dokumen-dokumen yang terlampir diketahui bahwa :
a. PT. XYZ membuat sinetron berjudul "Kanan Kiri Oke" dalam suatu media rekaman suara dan
gambar untuk ditayangkan di stasiun televisi RCTI yang berupa paket yang terdiri dari
beberapa episode;
b. Stasiun televisi RCTI mencarikan sponsor dan memungut PPN atas jasa iklan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, hasil iklan tersebut dibagi antara TMP dengan RCTI sesuai
kesepakatan bersama;
c. Dalam tahun 1995 TMP menerima dari RCTI sebesar Rp.18.041.673.920,- untuk 52 episode
atau rata-rata Rp. 347.000.000,- per episode dan membayar PPN atas sinetron tersebut
berdasarkan Deemed Taxable Price sebesar Rp. 20.000.000,-.
Saudara berpendapat bahwa penggunaan Deemed Taxable Price perjudul sinetron kurang tepat.
2. Berdasarkan pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 2 huruf c Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 yang berlaku sejak tanggal
1 Januari 1995, Nilai Lain sebagai dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan media rekaman suara
dan/atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata.
3. Berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal
29 Desember 1994, ditetapkan pajak yang terutang atas penyerahan media rekaman suara atau
gambar adalah 10 % X perkiraan Harga Jual rata-rata. Selanjutnya pada Pasal 5 Keputusan Menteri
Keuangan tersebut, dijelaskan bahwa dengan berlakunya keputusan ini, ketentuan lain yang
bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
4.1. Pada prinsipnya kami sependapat dengan Saudara bahwa penghitungan PPN terutang atas
penyerahan media rekaman suara dan/atau gambar sebagaimana dilakukan oleh PT. XYZ
kepada RCTI untuk sinetron berjudul "Kanan Kiri Oke" tidak dapat menggunakan Deemed
Taxable Price sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-30/PJ.3/1987, karena Surat Edaran tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku lagi sejak
tanggal 1 Januari 1995 dengan berlakunya keputusan Menteri Keuangan Nomor :
642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994;
4.2. Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan media rekaman suara dan/atau gambar
sebagaimana dilakukan oleh PT. XYZ kepada RCTI untuk sinetron berjudul "Kanan Kiri Oke"
adalah perkiraan harga Jual rata-rata. Berdasarkan data pada surat Saudara diketahui bahwa
PT. XYZ menerima dari RCTI sebesar Rp. 18.041.673.920,- untuk 52 episode, dengan
demikian harga jual rata-rata setiap 1 (satu) episode adalah Rp. 347.000.000,-;
4.3. PPN terutang atas penyerahan tersebut pada butir 4.2. adalah 10% dari Rp. 374.000.000,-
adalah sebesar Rp. 34.700.000,- per episode.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH