DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Mei 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 704/PJ.5.2/1990
TENTANG
PEMBUATAN FAKTUR PAJAK DAN IZIN SENTRALISASI TEMPAT PPN TERUTANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No.XXX tanggal 27 Februari 1990 dan hasil pertemuan antara Staf PT. XYZ
dan Direktorat PPN dan PTLL serta surat Saudara No. 134/TAX.HO/V/90 tanggal 2 Mei 1990 perihal tersebut
pada pokok surat, telah Saudara jelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Faktur Pajak yang Saudara terbitkan setiap bulan berjumlah +/- 12.000 lembar.
2. Untuk dapat melaksanakan pembuatan Faktur Pajak sesuai ketentuan PPN yang berlaku dan untuk
menjaga tingkat pelayanan kepada para langganan, maka pembuatan Faktur Pajak telah didelegasikan
oleh Direksi PT. XYZ kepada para Pimpinan Cabang PT. XYZ sesuai dengan otoritas dalam struktur
organisasi yang ada. Pembuatan Faktur Pajak oleh Cabang dengan Nomor yang dialokasikan dari
Kantor Pusat baru dilakukan setelah Kantor Pusat memberikan persetujuan atas Delivery Order dari
Cabang "on line" maupun "off line" yang diawasi secara sentral dengan perangkat lunak (diskette).
3. Cabang-cabang PT. XYZ hanya merupakan agen penjualan dan pelayanan purna jual dan tidak
bersifat niaga mandiri.
4. Pembukuan dan administrasi penjualan dilaksanakan seluruhnya di Kantor Pusat PT. XYZ , Jakarta.
5. Untuk lebih dapat melaksanakan kewajiban PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya
dalam pembuatan Faktur Pajak dan peningkatan pelayanan kepada langganan, mulai April 1990
PT. XYZ atas dasar kontrak dengan PT. ABC akan mengoperasikan Sistem Komunikasi Stasiun Bumi
Mikro (SKSBM/VSAT) yang dengan melalui satelit dan jaringan komputer dapat menginstruksikan
pembuatan Faktur Pajak asli dan lengkap (kecuali tanda-tangan direksi) untuk selanjutnya ditanda
tangani oleh Pimpinan Cabang berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Direksi PT. XYZ, Jakarta.
6. Setelah mempertimbangkan keterangan tersebut di atas maka permohonan Saudara untuk
melanjutkan izin sentralisasi PPN di Kantor Pusat PT. XYZ, Jakarta dengan sistem pembuatan Faktur
Pajak asli melalui komunikasi satelit dan penanda tanganannya sesuai dengan tata cara seperti
tersebut pada butir 2 dan 5 di atas, dapat disetujui dan dengan demikian surat Direktur Jenderal Pajak
kepada Saudara No. S-1416/PJ.3/1985 tanggal 11 Mei 1985, kecuali butir 2 huruf b, tetap berlaku
ntuk perusahaan Saudara. Surat Kuasa Khusus untuk mengeluarkan dan menanda tangani Faktur
ajak asli dengan Sistem Komunikasi Stasiun Bumi Mikro (SKSBM/VSAT) supaya Saudara terbitkan
ntuk setiap Kepala Cabang PT. XYZ sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
yat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 13 Tahun 1983 Tentang Bea Meterai. Dalam hal
terdapat mutasi Kepala Cabang dan perubahan Direksi PT. XYZ yang berwenang menerbitkan Surat
Kuasa Khusus, maka Surat Kuasa Khusus tersebut supaya diperbaharui/diganti.
Selanjutnya diminta agar Saudara melaporkan tentang penegasan ulang izin sentralisasi PPN ini
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Cabang PT. XYZ berada dengan menyampaikan
copy surat ini dan Surat Kuasa Khusus yang bersangkutan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS.