DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Agustus 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1917/PJ.532/1996
TENTANG
TARIF EFEKTIF PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf g Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 642/KMK.04/1994
tanggal 29 Desember 1994 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, penyerahan jasa biro
perjalanan/pariwisata adalah sebesar 10% x 10% x jumlah tagihan atau yang seharusnya ditagih,
sehingga tarif efektif adalah 1% x jumlah tagihan atau yang seharusnya ditagih.
2. Berdasarkan penjelasan dalam surat Saudara, jenis usaha Saudara di bidang pengiriman siswa ke
luar negeri untuk belajar yang sifat usahanya menyerupai jenis usaha jasa biro perjalanan/pariwisata
yang di dalamnya terdapat penyerahan terutang PPN dan tidak terutang PPN.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan memperhatikan permasalahan dalam surat Saudara dapat
diberikan penjelasan sebagai berikut :
3.1. Jenis usaha jasa pengiriman siswa ke luar negeri dapat dipersamakan dengan jenis usaha
jasa biro perjalanan/pariwisata.
3.2. Dengan demikian PPN yang terutang atas penyerahan jasa pengiriman siswa ke luar negeri
untuk belajar adalah sebesar 10% x 10% x jumlah tagihan atau yang seharusnya ditagih,
sehingga tarif efektif adalah 1% x jumlah tagihan atau yang seharusnya ditagih.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO