DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Agustus 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 534/PJ.341/2003
TENTANG
RATIFIKASI P3B INDONESIA-REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT KOREA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 Juli 2003 perihal Ratifikasi Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Republik Demokratik Rakyat Korea, dengan ini kami sampaikan
hal-hal berikut :
1. Sebagaimana diketahui, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Republik
Demokratik Rakyat Korea telah ditandatangani pada tanggal 11 Juli 2002 di Jakarta.
2. Berdasarkan Pasal 28 P3B dimaksud, P3B akan berlaku pada hari berikutnya setelah tanggal saat
masing-masing Pemerintah saling memberitahu secara tertulis melalui saluran diplomatik bahwa
formalitas sebagaimana disyaratkan dalam konstitusi masing-masing Negara untuk pemberlakuan
Persetujuan ini telah dipenuhi.
3. Berdasarkan prosedur yang selama ini berjalan, proses penandatanganan P3B sampai dengan proses
pertukaran instrumen ratifikasi merupakan wewenang Departemen Luar Negeri.
4. Untuk keperluan proses pada angka 3 di atas, bersama ini kami sampaikan 33 (tiga puluh tiga) salinan
naskah P3B Indonesia-Republik Demokratik Rakyat Korea sebagaimana permintaan Saudara.
Demikian disampaikan untuk diketahui, dan atas kerjasamanya yang baik kami ucapkan terimakasih.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN