DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Nopember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1342/PJ.51/2001 TENTANG PERLAKUAN PENGENAAN PAJAK ATAS PEKERJAAN DI LINGKUNGAN PT.IP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxxx tanggal 15 Agustus 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut secara garis besar mengemukakan : 1.1. PT. IP merupakan anak perusahaan PT. PLN (Persero) yang mengoperasikan dan memelihara pusat-pusat pembangkit tenaga listrik dan selanjutnya tenaga listrik yang dihasilkan dijual kepada PT. PLN (Persero); 1.2. Dalam usahanya PT. IP mempunyai 9 unit kerja yang tersebar di Jawa dan Bali yang terdiri dari 8 unit kerja yang bertugas mengoperasikan Pusat Pembangkit Tenaga Listrik dan 1 unit kerja bertugas memelihara pusat-pusat pembangkit listrik di wilayah kerja PT. PI maupun di luar lingkungan PT. PI; 1.3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara meminta penjelasan atas transaksi antar unit kerja di lingkungan PT. PI. 2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, diatur bahwa setiap Wajib Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang di wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 3. Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan penjelasannya disebutkan bahwa Pengusaha Kena pajak wajib mendaftarkan diri baik di tempat kedudukan maupun di tempat kegiatan usaha karena bagi Pengusaha Kena Pajak badan di kedua tempat tersebut dianggap melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dana atau Jasa Kena Pajak. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Unit Bisnis Jasa Pemeliharaan yang memberikan jasa pemeliharaan kepada unit kerja di PT. PI maupun di luar lingkungan PT. PI harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan atas penyerahan jasa kepada unit kerja di PT. PI maupun di luar lingkungan PT. PI terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.