KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 517/PJ./2000
TENTANG
TEMPAT PENGAMBILAN SURAT PEMBERITAHUAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 16 TAHUN 2000, dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat
Pengambilan Surat Pemberitahuan;
Mengingat :
Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENGAMBILAN SURAT PEMBERITAHUAN.
Pasal 1
Surat Pemberitahuan terdiri dari :
a. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26;
b. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;
c. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26;
d. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
e. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
f. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15;
g. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
h. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut;
i. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
j. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
k. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;
l. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang diizinkan
menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat;
m. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
n. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Pasal 2
(1) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diambil di tempat sebagai berikut:
a. Kantor Pelayanan Pajak;
b. Kantor Penyuluhan Pajak;
c. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
d. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; atau
e. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Surat Pemberitahuan selain diambil pada tempat-tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga
bisa didapatkan melalui sistem komputer dengan alamat situs internet atau Homepage Direktorat
Jenderal Pajak, yaitu: http://www.pajak.go.id atau mencetak/menggandakan/fotokopi sendiri dengan
bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.
Pasal 3
Surat Pemberitahuan yang didapatkan melalui sistem komputer dan penggandaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Pemberitahuan yang diambil
dari tempat-tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Pasal 4
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK