DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Oktober 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.24/2000
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-455/PJ/2000 TENTANG PERUBAHAN
ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-35/PJ/2000 TANGGAL 11 FEBRUARI 2000
TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT TAHUNAN PPh
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan dicabutnya Ketentuan Angka 8 Surat Edaran Nomor : SE-04/PJ.33/1998 tanggal 30 April
1998 dan Surat Edaran Nomor : SE-18/PJ.33/1999 tanggal 26 Agustus 1999, maka ketentuan yang mengatur
bahwa SPT Tahunan PPh yang diperlakukan sebagai data karena disampaikan melewati batas waktu yang
ditentukan dalam Surat Teguran, tidak berlaku lagi.
Dengan demikian KEP-35/PJ/2000 tanggal 11 Februari 2000 yang menampung ketentuan SPT sebagai data
perlu disesuaikan, dengan merubah sebagian ketentuan tersebut sesuai dengan perubahan yang ada. Untuk itu
pelaksanaan tugas penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh disesuaikan dengan ketentuan yang baru.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIK