PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 118/PMK.011/2007
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN
MINYAK GORENG CURAH DI DALAM NEGERI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun
Anggaran 2007, dianggarkan subsidi minyak goreng yang bertujuan untuk meringankan beban
masyarakat;
b. bahwa dalam rangka stabilisasi harga minyak goreng dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai
Dibayar oleh Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Curah Di Dalam Negeri;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4662) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 122; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4767);
4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS
PENYERAHAN MINYAK GORENG CURAH DI DALAM NEGERI.
Pasal 1
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan minyak goreng curah di dalam negeri oleh Pengusaha
Kena Pajak dibayar oleh Pemerintah.
Pasal 2
Minyak goreng curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah minyak goreng sawit curah dan tidak
bermerek.
Pasal 3
Pengusaha Kena pajak yang melakukan penyerahan minyak goreng curah di dalam negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 wajib membuat Faktur Pajak dengan membubuhkan cap "PPN DIBAYAR PEMERINTAH
EKS PMK NOMOR 118/PMK.011/2007".
Pasal 4
Tata cara penatausahaan perpajakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan
ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan ini mulail berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 September 2007
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI