DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 September 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1988/PJ.53/1995
TENTANG
PPN ATAS JASA STUDI/PENELITIAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 7 September 1995 perihal tersebut pokok surat, dengan
ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Jasa studi/penelitian tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 1994.
2. Berdasarkan Keputusan Presiden R.I. No. 56 TAHUN 1988 jis. Keputusan Menteri Keuangan R.I No.
1288/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-22/PJ.3/1989
tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN-143), KPKN ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPn BM
yang terutang atas penyerahan BKP/JKP oleh Pengusaha Kena Pajak.
Sesuai dengan ketentuan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal
20 Mei 1989 (SERI PPN-143) tersebut, atas penyerahan JKP oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi
Pemerintah lainnya tidak dipungut PPN oleh pemungut pajak, sepanjang dananya berasal dari
APBN/APBD dan Instansi Pemerintah pemberi jasa memasukkan penerimaan tersebut ke dalam mata
anggarannya.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa studi/penelitian Sistem Informasi
Teknologi Pertanian untuk mendapatkan Pengembangan Softwar dan Identifikasi Masalah yang
dilakukan oleh Fakultas Ekonomi Universitas XYZ Malang kepada ABC, tidak dipungut PPN sepanjang
pembayaran yang diterima dari pekerjaan dimaksud dimasukkan ke dalam mata anggaran
penerimaan dari Universitas XYZ Malang.
4. Dalam hal Fakultas Ekonomi Universitas XYZ Malang tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran
yang diterima dari pekerjaan tersebut pada butir 3 dimasukkan ke dalam mata anggaran
penerimaannya, maka atas pembayaran pekerjaan tersebut di atas, oleh KPKN tetap dipungut PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO