DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Februari 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 29/PJ.313/1999 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PERHITUNGAN KOMPENSASI KERUGIAN DALAM HAL TERJADI PERUBAHAN TAHUN BUKU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudari tanpa nomor tanggal 19 Nopember 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Surat Saudari menguraikan permasalahan terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melakukan perubahan tahun buku yang sebelumnya berakhir bulan November menjadi tahun buku yang berakhir bulan Desember. 2. Apabila permohonan perubahan tahun buku tersebut disetujui, maka tahun buku berikutnya akan berakhir pada Desember 1999. Dengan adanya perubahan tahun buku tersebut, Saudari menanyakan : a. Dapatkah kerugian tahun 1994 dikompensasikan untuk tahun 1999 (yang berakhir Desember 1998) ? b. Dalam hal SPT Tahunan untuk periode 1 bulan yaitu Desember 1998 (yang harus dimasukkan Wajib Pajak dalam rangka perubahan tahun buku) menunjukkan adanya kerugian, apakah kerugian ini dapat dikompensasikan hingga tahun buku 2003 atau 2004 ? 3. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, diatur bahwa apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai 5 (lima) tahun. 4. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Oleh karena pada saat mengalami kerugian (tahun 1994), Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berakhir bulan November, maka berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, kerugian tahun 1994 dapat dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal tahun 1999 yang diperhitungkan sampai dengan bulan November 1999. Untuk itu, Wajib Pajak harus membuat Laporan Keuangan per 30 November 1999. b. Dalam hal SPT Tahunan untuk periode 1 (satu) bulan yaitu Desember 1998 harus yang dimasukkan Wajib Pajak dalam rangka perubahan tahun buku menunjukkan adanya kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan secara berturut-turut selama 5 (lima) tahun sampai dengan Desember tahun 2003 sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 10 TAHUN 1994. 5. Perlu ditambahkan bahwa apabila Saudari bertindak atas nama Wajib Pajak lain, Saudari harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan menyebutkan identitas Wajib Pajak yang bersangkutan. Demikian agar dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN