DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Juli 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 492/PJ.35/2003
TENTANG
PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN ATAS PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No.: XXX tanggal 10 Juli 2003 hal Permohonan penjelasan tentang
penerbitan surat keputusan atas putusan Pengadilan Pajak, maka dapat kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan sebagai berikut:
a. KPP Jakarta Palmerah menerima putusan Pengadilan Pajak No. XXX tanggal 27 Mei 2003
tentang Alokasi Penghasilan Atas Keuntungan Karena Pembebasan Utang BPPN atas
Nama : PT XYZ
NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX
Tahun Pajak : 2001
b. Dengan berdasarkan Pasal 86 Undang-undang Pengadilan Pajak, Saudara tidak menerbitkan
surat keputusan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut;
c. Untuk menghindari kesalahan prosedur, Saudara mohon petunjuk/penjelasan tentang hal
tersebut di atas.
2. Berdasarkan pada peraturan yang berlaku, antara lain diatur hal-hal sebagai berikut:
a. Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak:
Pasal 77 ayat (3) : Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan
peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada
Mahkamah Agung.
Pasal 84 ayat (1) huruf h: Putusan Pengadilan Pajak harus memuat alasan hukum yang
menjadi dasar putusan.
Pasal 86 : Putusan Pengadilan Pajak dapat langsung dilaksanakan
dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang
berwenang kecuali peraturan perundang-undangan
mengatur lain.
Penjelasannya : Pada dasarnya putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan
kecuali putusan dimaksud menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Misalnya, putusan
Pengadilan Pajak menyebabkan Pajak Penghasilan menjadi lebih bayar. Dalam hal ini Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Masih harus menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak
yang diperlukan pembayar pajak untuk dapat memperoleh kelebihan dimaksud.
Pasal 88 ayat (2) : Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang
berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.
Pasal 91 : Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan
sebagai berikut:
a. apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu
muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan
pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b. apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang
apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan
putusan yang berbeda;
c. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang
dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c;
d. apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan
sebab-sebabnya; atau
e. apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-563/PJ./2001 tanggal 8 Agustus 2001 tentang
Saat pengakuan penghasilan berupa keuntungan karena pembebasan utang yang diperoleh
debitur tertentu dari perjanjian restrukturisasi utang usaha:
Pasal 3 ayat (3) : Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang menetapkan jangka
waktu alokasi yang dapat diberikan dengan mempertimbangkan
besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan kondisi objektif Wajib
Pajak, dengan menggunakan formulir seperti tersebut pada Lampiran
II keputusan ini
Pasal 3 ayat (4) : Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus sudah diterbitkan
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya
permohonan
c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-17/PJ/2003 tanggal 9 Juni 2003 tentang Tata cara
penanganan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung.
d. Putusan Pengadilan Pajak Put. XXX tanggal 27 Mei 2003, memuat hal-hal sebagai berikut:
Pertimbangan Hukum Majelis pada halaman 18 alinea 1:
Bahwa Tergugat dapat menerbitkan kembali keputusan tentang persetujuan alokasi saat
pengakuan penghasilan berupa keuntungan karena pembebasan utang atas nama Penggugat
dengan memperhatikan pendapat Majelis tersebut di atas.
Amar Putusan:
Memutuskan:
Mengabulkan permohonan gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak No. XXX tanggal 4 Juli 2002 tentang persetujuan alokasi saat pengakuan
penghasilan berupa keuntungan karena pembebasan utang, atas nama PT XYZ, NPWP :
XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX, alamat : XXX, Jl. XXX.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini kami beritahukan kepada Saudara hal-hal
sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka pada hemat kami Saudara
perlu menerbitkan surat keputusan tentang alokasi saat pengakuan penghasilan berupa
keuntungan karena pembebasan utang, untuk dapat melaksanakan putusan Pengadilan Pajak
tersebut;
b. Bahwa perlu pula kami beritahukan agar Saudara segera mempelajari dan menelaah putusan
Pengadilan Pajak tersebut dan apabila dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut ternyata
terdapat alasan untuk diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur
pada Pasal 91 Undang-undang Pengadilan Pajak, maka Saudara dapat mengajukannya
dengan mengikuti tata cara yang di atur dalam SE-17/PJ/2003 tanggal 9 Juni 2003 tersebut di
atas atau berkoordinasi dengan Tim Banding dan Gugatan Direktorat Jenderal Pajak c.q. Sub
Tim Gugatan dan/atau Sub Tim Banding Pajak Penghasilan;
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN