DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Nopember 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2582/PJ.54/1998
TENTANG
PENJELASAN MENGENAI PEMBUATAN FAKTUR PAJAK STANDAR, FAKTUR PAJAK SEDERHANA DAN NOTA RETUR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Oktober 1998, Nomor XXX tanggal 27 Oktober
1998 dan Nomor :XXX tanggal 28 Oktober 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa berkenaan dengan pembuatan Faktur Pajak Standar
terdapat permasalahan :
a. Apakah perlu mencantumkan nomor faktur penjualan/kontrak/order, apabila tidak
dicantumkan apakah Faktur Pajak tersebut dianggap cacat. Saudara mohon penegasan atas
permasalahan tersebut, berkaitan dengan Faktur Pajak Masukan yang Saudara terima dari
PT. XYZ NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX ?
b. Apakah atas penjualan dengan menerbitkan Faktur Pajak Sederhana, dapat dibuatkan Nota
Retur dan dapat diakui sebagai pengurangan Pajak Keluaran ?
c. Apakah dapat Faktur Pajak Standar diterbitkan dengan alamat dan NPWP pabrik sedangkan
faktur komersial atas nama kantor pusat ?
2. a. Dalam Pasal 3A, Pasal 9 ayat (8) huruf a dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (5) Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994
diatur bahwa :
1. Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
a, huruf c, atau huruf f, wajib mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang terutang.
2. Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang
Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak.
3. Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang
Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan untuk
setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
4. Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena
Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang meliputi :
- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta nomor dan tanggal
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak
atau Jasa Kena Pajak ;
- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau
Penerima Jasa Kena Pajak;
- Macam, jenis kuantum, harga satuan, jumlah Harga Jual atau Penggantian,
dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- Tanggal penyerahan atau tanggal pembayaran;
- Nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
- Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
b. Dalam butir 5 Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ./1994
tanggal 29 Desember 1994 diatur bahwa pengisian tentang Barang Kena Pajak/Jasa Kena
Pajak yang diserahkan, antara lain :
- Kuantum :
Diisi dengan kuantum dari Barang Kena Pajak yang diserahkan. Dalam hal yang
diserahkan adalah Jasa Kena Pajak, maka kuantum dapat tidak diisi.
- Harga Satuan :
Diisi dengan Harga Satuan dari Barang Kena Pajak yang diserahkan. Dalam hal yang
diserahkan adalah Jasa Kena Pajak, maka harga satuan dapat tidak diisi.
c. Dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./1995 tanggal
26 Januari 1995 diatur bahwa Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat :
1. Nama, alamat usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak serta nomor dan tanggal
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak;
2. Macam, jenis dan kuantum;
3. Jumlah Harga Jual atau penggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak
dicantumkan secara terpisah;
4. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
d. Dalam butir 1 huruf a, butir 5 dan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 tentang tata cara pengurangan PPN atau PPN dan
PPn BM untuk Barang Kena Pajak yang dikembalikan ditegaskan bahwa :
1. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh
pembeli mengurangi Pajak keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual, sepanjang
Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Yang dimaksud dengan Faktur
Pajak adalah Faktur Pajak Standar, atau Faktur Pajak Sederhana.
2. Dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat
dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.
3. Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan :
- Nomor urut ;
- Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
- Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
- Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
- Macam, jenis, kuantum, dan harga jual Barang Kena Pajak yang
dikembalikan;
- Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah yang dikembalikan;
- Tanggal Pembuatan Nota Retur;
- Tanda tangan pembeli.
3. Berdasarkan uraian butir 2.a, 2.b dan 2.c tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa :
a. Dalam Faktur Pajak Standar harus dicantumkan keterangan tersebut pada butir 2.a.4. Apabila
Faktur Pajak Standar tersebut tidak diisi dengan lengkap maka akan dianggap sebagai Faktur
Pajak cacat sehingga dapat dikenakan sanksi sebesar 2% x Dasar Pengenaan Pajak sesuai
Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, atas kolom nomor faktur penjualan/kontrak/order yang
tidak diisi, tidak dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak yang cacat, akan tetapi melihat
contoh Faktur Pajak Standar yang Saudara terima dari PT. XYZ, dalam kolom Kuantum dan
Harga Satuan tidak diisi sesuai ketentuan dalam butir 2.b dan atas Faktur Pajak Standar
tersebut dapat dianggap cacat sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar pengkreditan
Pajak Masukan.
b. Nota Retur dapat dibuat oleh pembeli yang memiliki bukti pembayaran PPN berupa Faktur
Pajak Sederhana yang memenuhi ketentuan sesuai butir 2.c, dengan syarat pembeli tersebut
dengan syarat pembeli tersebut mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Faktur
pajak atas penyerahan BKP tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Penjual. PPN atas
pengembalian BKP tersebut dapat diperhitungkan untuk mengurangi Pajak Keluaran bagi
Saudara sebagai PKP Penjual.
c. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib untuk membuat
Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak serta
melaporkan PPN dan PPn BM yang terutang yang telah dipungut. Pajak Masukan dalam suatu
Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama di tempat
PKP dikukuhkan, dan bila belum dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan
pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun
buku yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya sesuai Pasal 9 ayat (9)
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1994.
Demikian agar dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH