DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Februari 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.6/1995
TENTANG
PENGENAAN PBB ATAS PERGURUAN TINGGI SWASTA (PTS)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana dimaklumi bahwa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) merupakan institusi pendidikan yang
mempunyai fungsi sosial dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun akhir-akhir ini PTS juga
berkembang sebagai institusi yang cenderung memperoleh keuntungan. Sehubungan dengan hal tersebut
di atas dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan pengenaan PBB atas PTS sebagai berikut :
1. Yang dimaksud Perguruan Tinggi adalah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan
dan kedalaman bahan pengajaran yang lebih tinggi dari pada pendidikan menengah di jalur
pendidikan sekolah;
2. Yang dimaksud Perguruan Tinggi Swasta selanjutnya disebut PTS adalah perguruan tinggi yang
berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, dan Universitas, yang diselenggarakan oleh
Badan Penyelenggaraan PTS yang berbentuk yayasan, perkumpulan sosial dan/atau badan wakaf;
3. Pendaftaran/pendataan objek dan subjek pajak berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak
No. Kep-31/PJ.6/1994 tanggal 25 Juni 1994 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Obyek dan
Subyek Pajak Bumi dan Bangunan.
4. Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB atas PTS dilaksanakan apabila
memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut :
- Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SSP) dan pungutan lainnya dengan nama apapun
rata-rata >= Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) satu tahun.
- Luas bangunan >= 2.000 m2
- Lantai/tingkat bangunan >= 4 lantai
- Luas tanah >= 20.000 m2
- Jumlah mahasiswa >= 3.000 mahasiswa.
5. Bumi dan/atau bangunan yang dikuasai, dimiliki dan/atau dimanfaatkan oleh PTS, dikenakan PBB
sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari PBB yang seharusnya terutang.
6. Bumi dan/atau bangunan yang dikuasai, dimiliki dan/atau dimanfaatkan oleh PTS tetapi secara nyata
tidak dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan secara langsung yang terletak di luar
lingkungan PTS yang bersangkutan, tetap dikenakan PBB sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
7. Wajib Pajak atas PTS masih diberlakukan pemberian pengurangan PBB sesuai dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 158/KMK.04/1991 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 569/KMK.04/1994 tanggal 24 November 1994.
8. Yang dimaksud keuntungan PTS adalah selisih lebih antara besarnya penerimaan yang diperoleh
dari :
- SSP
- biaya seleksi masuk perguruan tinggi
- sumbangan wajib pembangunan/pengadaan prasarana yang dikenakan kepada mahasiswa
- hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peranan dan fungsi perguruan tinggi
- penerimaan dari hasil usaha sampingan
- dan sebagainya,
dikurangi biaya-biaya pengeluaran rutin/operasional.
9. Apabila PTS dapat membuktikan bahwa dalam kegiatannya nyata-nyata tidak memperoleh surplus/
keuntungan, maka PTS tersebut dapat mengajukan permohonan pengurangan atau permohonan
pembatalan SPPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 9 di atas, harus didukung
dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan menunjukkan besarnya manfaat yang diperoleh
maupun beban yang ditanggung oleh subyek pajak sehubungan dengan pengelolaan objek PBB
tersebut, misalnya :
- Laporan Keuangan (antara lain Neraca Awal dan Neraca Akhir Tahun) yang telah diaudit oleh
aparat pengawasan fungsional pemerintah dan/atau akuntan publik;
- Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Rutin sebagaimana terlampir;
- Data lain yang mendukung.
10. Petunjuk pelaksanaan pengenaan atas PTS ini berlaku sejak tahun pajak 1995.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd.
MACHFUD SIDIK