DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Maret 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 302/PJ.52/2003
TENTANG
PENYERAHAN JASA KENA PAJAK PADA KAWASAN BERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 18 Nopember 2002 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
a. PT. ABC yang berlokasi pada Kawasan Non Berikat merupakan perusahaan yang bergerak
dalam industri barang dari plastik untuk kebutuhan kendaraan bermotor dan industri logam
berupa pembuatan mold. Barang jadi tersebut selanjutnya diserahkan ke perusahaan yang
berada di luar dan di wilayah Kawasan Berikat.
b. PT. ABC juga mendapatkan pekerjaan sebagai subkontrak dari perusahaan yang berlokasi
di Kawasan Berikat untuk membuat barang jadi berupa tuts piano/organ. Untuk keperluan
tersebut, perusahaan mendapat pasokan bahan baku berupa biji plastik dan pinjaman alat
cetak (mold) dan tools dari perusahaan pemesan. Dalam kasus lain, selain subkontrak juga
terdapat penambahan bahan pembantu untuk penyelesaian barang jadi. Barang jadi kemudian
dikirim kembali kepada perusahaan pemesan untuk diolah lebih lanjut.
c. Dalam hal ini, PT. ABC menanyakan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1) Apakah atas penyerahan barang-barang dari plastik dan logam sebagai hasil utama
industri perusahaan kepada pengusaha di Kawasan Berikat terutang PPN?
2) Apakah atas pemanfaatan jasa subkontrak seperti tersebut di atas terutang PPN?
3) Jika atas subkontrak tersebut selain jasa juga terdapat penambahan bahan
pembantu, apakah terutang PPN?
4) Dalam hal perusahaan telah menerbitkan Faktur Pajak yang telah distempel bebas
PPN, setelah diteliti oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak ternyata tidak bebas PPN
sehingga diterbitkan SKPKB, apakah faktur pajak tersebut masih dapat diperbaiki?
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 16 TAHUN 2000, diatur bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat
membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan
pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak,
Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum
melakukan tindakan pemeriksaan;
b. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa:
Pasal 1 angka 5 : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan
atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau
fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk
jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan
atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;
Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena
Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
Selanjutnya dalam penjelasannya disebutkan bahwa penyerahan
jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
- jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
- penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean;
- penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya;
c. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997
tentang Kawasan Berikat jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002 antara
lain diatur bahwa:
Pasal 14 huruf d : Atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih
lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
Pasal 14 huruf f : Atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke
perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka
subkontrak, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
Pasal 14 huruf g : Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak
oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal,
tidak dipungut PPN dan PPnBM;
Pasal 14 huruf h : Atas peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam
rangka subkontrak kepada perusahaan industri di DPIL atau
PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal, tidak
dipungut PPN dan PPnBM.
d. Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000
tanggal 29 Desember 2000 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001,
diatur bahwa atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam pengisian atau
penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 Ayat (5) Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun
2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat
menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya sebagaimana diatur dalam
Lampiran III huruf A Keputusan ini;
e. Dalam Lampiran III huruf A Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001,
diatur bahwa:
1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau
atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam
pengisian, atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi
Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti;
2. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau
salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret,
atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti
sebagaimana dimaksud dalam butir 1;
3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti
Faktur Pajak Standar yang biasa;
4. Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi
berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar
yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian
tersebut;
5. Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1,
dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak
Standar yang diganti tersebut;
6. Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya
Faktur Pajak yang diganti;
7. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk
membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak
terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut:
1) Atas penyerahan hasil industri PT. ABC dari Kawasan Non Berikat ke Kawasan Berikat untuk
diolah lebih lanjut, PPN dan PPnBM tidak dipungut, demikian juga atas penyerahan kembali
BKP hasil subkontrak oleh PT. ABC, PPN dan PPnBM tidak dipungut;
2) Atas penyerahan jasa subkontrak oleh PT. ABC ke Pengusaha di Kawasan Berikat tidak
mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sehingga PPN yang terutang harus
dipungut dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar imbalan yang diterima oleh PT. ABC;
3) Dalam hal penyerahan jasa subkontrak oleh PT. ABC ke Pengusaha di Kawasan Berikat
terdapat bahan pembantu yang dibeli oleh PT. ABC dari kontraktor atau lainnya, maka atas
bahan baku tersebut PPN terutang tetap dipungut kecuali bahan baku tersebut diperoleh
PT. ABC dari Pengusaha di Kawasan Berikat yang meminta jasa subkontrak tersebut;
4) Faktur Pajak yang telah terlanjur dibuat dengan cap 'tidak dipungut PPN' tidak dapat
dibetulkan ataupun diterbitkan Faktur Pajak Pengganti, apabila terhadap Pengusaha Kena
Pajak telah dilakukan pemeriksaan untuk Masa Pajak yang bersangkutan atau Masa Pajak
dimana Faktur Pajak tersebut dilaporkan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA