DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Juli 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 249/PJ.9/2002
TENTANG
PENGAWASAN PEMANNFATAN DATA PEB/PIB DAN DATA LAINNYA YANG DITAMPILKAN DI INTRANET DJP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menindaklanjuti surat Direktur Informasi Perpajakan nomor S-170/PJ.9/2002 perihal Data PEB dan PIB tahun
1999, 2000, dan 2001, dan sehubungan dengan masih banyaknya keluhan dari KPP yang belum bisa
mengakses data tersebut melalui Intranet DJP, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kepala Kantor Wilayah dimohon untuk dapat mengawasi pemanfaatan dari data dimaksud di wilayah
kerjanya masing-masing.
2. Kepala Kantor Wilayah dimohon untuk membantu KPP yang ada di wilayah kerjanya untuk dapat
mengakses data dimaksud. Apabila terdapat masalah teknis sehubungan dengan jaringan Intranet
yang belum tersedia ataupun adanya gangguan dalam mengakses data tersebut, Kantor Wilayah
dimohon untuk dapat mendown-load data dimaksud untuk selanjutnya didistribusikan ke KPP yang
bermasalah melalui media disket.
3. Pengawasan pemanfaatan data bantuan pendistribusian data oleh Kantor Wilayah juga berlaku bagi
data lainnya yang ditampilkan di Intranet DJP.
4. Terhadap Wajib Pajak yang diperiksa oleh Karikpa, Kepala Kantor Wilayah diharapkan mengawasi
pengiriman data PEB/PIB dan data lainnya dari KPP yang berhubungan dengan Wajib Pajak tersebut.
Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd
HASAN RACHMANY