DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Maret 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 234/PJ.322/2004 TENTANG PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DI KAWASAN BERIKAT DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 September 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut: a. PT ABC berlokasi di Kawasan Berikat Batam dan bergerak di bidang industri pelapisan pipa (pipe coating) untuk keperluan perusahaan perminyakan. Kegiatan pelapisan pipa tersebut dilakukan di dalam Kawasan Berikat Batam dan penyerahan pipa yang telah dilapis kepada pemakai jasa juga dilakukan di dalam Kawasan Berikat Batam dimana hal tersebut tercantum di dalam kontrak kerja dengan pihak langganan. b. Perusahaan Saudara pada saat ini sedang dalam proses pemeriksaan PPN periode Januari sampai dengan Desember 2002 (berdasarkan Surat Pemberitahuan PSL No. XXX tanggal 24 Januari 2003). Tim Pemeriksa berpendapat bahwa walaupun penyerahan dilakukan di dalam Kawasan Berikat Batam, atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan perusahaan seharusnya terutang PPN dengan alasan pemakai jasa perusahaan Saudara bukan merupakan perusahaan-perusahaan yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak di dalam Kawasan Berikat Batam. Pihak pemeriksa juga menanyakan bukti pembayaran PPN impor yang dilakukan oleh pihak pemakai jasa pada saat pengeluaran pipa tersebut dari Kawasan Berikat Batam ke dalam daerah pabean Indonesia, mengingat pengeluaran tersebut dianggap sebagai impor berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987. c. Selanjutnya Saudara mohon penegasan mengenai implikasi perpajakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (pipe coating services) yang dilakukan oleh PT ABC di dalam Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam yang menurut Saudara tidak terutang PPN. 2. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tentang Pelaksanaan Pemungutan PPN dan PPnBM atas Pengeluaran/Pemasukan/Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak Dari/Ke/Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau Disekitarnya yang Dinyatakan sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994, antara lain diatur sebagai berikut: a. Pasal 2 ayat (1) : Pemasukan Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean Indonesia ke dalam Kawasan Berikat belum dianggap sebagai impor. b. Pasal 2 ayat (2) : Atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terutang pajak. c. Pasal 4 : Atas pemasukan atau penyerahan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya ke dalam Kawasan Berikat, pajak yang terutang tidak dipungut. d. Pasal 5 ayat (1) : Pengeluaran Barang Kena Pajak yang berasal dari luar negeri dari Kawasan Berikat ke dalam Daerah Pabean Indonesia dianggap sebagai impor. e. Pasal 5 ayat (2) : Atas pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipungut PPN atas impor. f. Pasal 6 ayat (1) : Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat tidak terutang pajak. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka satu, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa pelapisan pipa (pipe coating) oleh PT ABC kepada perusahaan perminyakan yang berada di daerah Pabean Indonesia Lainnya terutang PPN, mengingat penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan bukan kepada pihak yang berada di Kawasan Berikat Pulau Batam. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO