DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Juni 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 459/PJ.344/2005
TENTANG
PENEGASAN ATAS UNDANGAN/TAWARAN PROGRAM SERTA SURAT MENYURAT DENGAN TAIWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat dari xxxx,yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan
tanggal xxx (copy surat terlampir), dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut :
1. Pada pokoknya surat tersebut merupakan undangan dan tawaran kepada Departemen Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Pajak untuk mengirimkan wakilnya pada training mengenai Internasional Taxation
yang rencananya akan diadakan di Taiwan pada tanggal xx-xxx.
2. Mengingat undangan tersebut bersifat resmi kepada Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Pajak maka kami meminta penegasan Saudara mengenai boleh tidaknya staf kami mengikuti training
dimaksud dengan membawa nama institusi kami. Hal ini mengingat undangan serta tawaran yang
sifatnya serupa sering dilakukan oleh Taiwan pada saat ini.
3. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, kami juga meminta penegasan Saudara mengenai tata surat
menyurat, korespondensi dengan instansi pemerintah Taiwan.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami juga meminta penegasan Saudara dalam hal ini
sikap resmi Pemerintah Indonesia sebagai pedoman kebijakan kami apabila menghadapi hal-hal
tersebut di atas masa-masa mendatang.
Demikian disampaiakan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Direktur,
ttd
Herry Sumardjito
NIP 060061993