PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 1991
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1988
ÂÂÂ
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan
pembangunan nasional yang lebih sesuai dengan asas keadilan, serta untuk lebih meningkatkan
penerimaan pajak, dipandang perlu untuk mengenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi atas
sejumlah Barang Mewah;
b. bahwa untuk itu, dipandang perlu untuk mengubah Pasal 16 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai
1984 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1988 dan
mengaturnya kembali dengan suatu Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1988
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Pajak
Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1988,
sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 16
(1) Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah :
a. minuman yang tidak mengandung alkohol, yang dibotolkan/dikemaskan;
b. alat mewah dengan tenaga listrik, baterai dan gas atau tenaga surya untuk rumah
tangga dan hiburan;
c. wangi-wangian, produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki dan rambut,
serta preparat rias lainnya.
Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah :
a. kendaraan bermotor beroda dua dengan tenaga mesin yang isi silindernya melebihi
200 cc kecuali untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan
protokoler kenegaraan;
b. kendaraan bermotor jenis combi, minibus, van, bus, dan jeep yang harga penyerahan
dari pabrikan atau nilai impornya tidak lebih dari suatu jumlah yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan, kecuali untuk angkutan umum dan untuk keperluan kendaraan
dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
c. alat fotografi, pesawat penerima siaran radio, pesawat rekam dan reproduksi suara
beserta perlengkapannya;
d. alat mewah dengan tenaga listrik, baterai, gas atau tenaga surya untuk rumah tangga
dan hiburan, kecuali yang sudah termasuk dalam ayat (1);
e. alat keperluan untuk olah raga tertentu dan untuk permainan;
f. barang saniter dan perlengkapannya.
Kecuali yang ditetapkan dalam ayat (1) dan ayat (2), dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 35% (tiga puluh lima persen) atas kelompok Barang Mewah :
a. minuman yang mengandung alkohol;
b. semua kendaraan jenis sedan, mobil balap, station wagon, dan jeep yang harga
penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya melebihi jumlah yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kecuali untuk angkutan
umum dan untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan
protokoler kenegaraan;
c. kapal, bahtera dan kendaraan air tertentu kecuali untuk keperluan negara dan
angkutan umum;
d. pesawat udara, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum;
e. senjata api, senjata angin dan gas beserta peralatannya, kecuali untuk keperluan
negara;
f. perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, diatas meja dan dalam taman hiburan
untuk orang dewasa dan kanak-kanak;
g. barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kristal, batu pualam, dan
atau onnyx;
h. pesawat pengirim, pengirim penerima, kecuali yang digunakan untuk keperluan
negara;
i. permadani yang dibuat dari jenis bahan tertentu.
Macam dan jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan."
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1991.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Nopember 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Nopember 1991
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1991 NOMOR 85
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 1991
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1988
ÂÂÂ
UMUM
Maksud dikenakannya Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap penyerahan Barang Mewah yang
dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan dan/atau mengimpor barang mewah adalah dalam rangka
mengusahakan pembebanan pajak yang lebih sesuai dengan azas keadilan, yaitu untuk mengurangi sifat
regresif dari Pajak Pertambahan nilai, sekaligus merupakan upaya untuk mengurangi pola konsumsi mewah
dalam masyarakat.
Disamping itu, dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat yang lebih mampu untuk ikut serta
memikul pembiayaan negara dan pembangunan nasional khususnya dalam usaha meningkatkan penerimaan
negara dari sektor pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai
1984 dipandang perlu menaikkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah sampai dengan tarif tertinggi dan
mengubah pengelompokan jenis barang mewah sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 1985, sehingga menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu kelompok barang mewah yang dikenakan
tarif 10% (sepuluh persen), kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 20% (dua puluh persen), dan
kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 35% (tiga puluh lima persen).
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 diubah seluruhnya sehingga menjadi 4 (empat).
Ayat (1)
Terdiri dari 3 (tiga) kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 10% (sepuluh persen). Kelompok
kendaraan yang semula dimasukkan dalam kelompok ini dipandang sudah tidak sesuai lagi, sehingga
dipindahkan ke dalam kelompok yang dikenakan tarif 20% (dua puluh persen) atau tarif 35% (tiga
puluh lima persen).
Ayat (2)
Kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 20% (dua puluh persen) ini sebagian berasal dari
kelompok yang semula dikenakan tarif 10% (sepuluh persen). Beberapa kelompok barang mewah
yang semula yang termasuk dalam kelompok barang mewah yang semula termasuk dalam kelompok
ini dianggap sudah saatnya dikenakan tarif yang lebih tinggi sehingga pengelompokannya ke dalam
ayat (3). Khusus untuk kendaraan bermotor yang termasuk dalam kelompok ini adalah kendaraan
jenis bermotor jenis combi, minibus, van dan bus. Kendaraan bermotor jenis jeep yang harga
penyerahan oleh pabrikan/nilai impornya tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
juga dikenakan tarif 20% (dua puluh persen). Batas tersebut akan diubah sesuai dengan
perkembangan/tingkat harga-harga yang berlaku dalam suatu periode tertentu.
Ayat (3)
Sebagaimana dimungkinkan dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun
1984 ayat ini mengatur ketentuan mengenai kenaikan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPn BM) menjadi 35% (tiga puluh lima persen) dan sekaligus menetapkan kelompok barang yang
dikenakan pajak dengan tarif ini. Meskipun semua kelompok yang dimasukkan dalam kelompok ini
berasal dari kelompok lama yang semula dikenakan tarif 10% (sepuluh persen), 20% (dua puluh
persen) dan 30% (tiga puluh persen), tetapi macam dan jenis barangnya dapat berbeda atau
bertambah sesuai dengan kenyataan perkembangan dalam masyarakat. Khusus untuk kendaraan
bermotor, yang termasuk dalam kelompok ini adalah semua kendaraan bermotor jenis sedan, mobil
balap, station wagon dan jeep selain yang termasuk dalam ayat (2).
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3454