DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               22 Februari 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 148/PJ.52/2005

                            TENTANG

    PERLAKUAN PENGENAAN PPN ATAS PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD DAN ATAU JASA KENA PAJAK 
         DARI LUAR DAERAH PABEAN DI KAWASAN BERIKAT DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari Ketua Otorita Daerah Pengembangan Industri Pulau Batam Nomor XXX tanggal 
14 September 2004 kepada Direktur Jenderal Pajak dan surat Nomor XXX tanggal 8 November 2004 kepada 
Menteri Keuangan Republik Indonesia yang tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak serta 
surat dari Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Batam Nomor XXX tanggal 01 November 2004 
kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia hal sebagaimana tersebut di atas, bersama ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau 
        Batam berlaku sejak 1 Januari 2004. Khusus menyangkut PPN atas pemanfaatan Barang Kena 
        Pajak (BKP) tidak berwujud dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah 
        Pabean di dalam Daerah Industri Pulau Batam, Kantor Pelayanan Pajak Batam telah 
        menerapkan pemberlakuan pengenaan PPN tersebut untuk tahun-tahun sebelum tahun 2004. 
        Pengenaan PPN tersebut kemudian ternyata meresahkan investor di Daerah Industri Pulau 
        Batam.

    b.  Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Otorita Daerah Pengembangan Industri Pulau Batam 
        dan Ketua APINDO Batam memohon penegasan tentang perlakuan pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau pemanfaatan JKP 
        dari luar Daerah Pabean di Daerah Industri Pulau Batam sebelum tahun 2004.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 ("UU PPN 1984"), antara lain mengatur bahwa :
        1)  Pasal 4 huruf d, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena 
            Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
        2)  Pasal 4 huruf e, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena 
            Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

    b.  Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau 
        Batam, mengatur bahwa dalam rangka menunjang ekspor, Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas :
        1)  Pasal 2 huruf c, Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah 
            Pabean oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut 
            digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
        2)  Pasal 2 huruf d, Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh 
            Pengusaha sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan 
            Barang Kena Pajak yang diekspor.

        Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 ini tidak pernah diberlakukan sebagaimana telah 
        dilakukan penundaan sebanyak lima kali dengan Peraturan Pemerintah.

        Sehingga ketentuan pengenaan PPN dan PPn BM di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau 
        Batam sampai dengan 31 Desember 2003 tetap mengacu kepada ketentuan dalam UU PPN 
        1984 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 sebagaimana telah diubah 
        dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994, hal ini diatur dengan Surat 
        Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ.52/2002 tanggal 16 Juli 2002.

    c.  Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah 
        Industri Pulau Batam, mengatur bahwa atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud 
        dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau 
        Batam dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan 
        Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    d.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran/Pemasukan/
        Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari/ke/di Kawasan Berikat (Bonded 
        Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-Pulau di Sekitarnya yang Dinyatakan Sebagai 
        Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994, tidak mengatur tentang perlakuan pengenaan PPN atas 
        pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di 
        dalam Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam dan pulau-pulau di Sekitarnya.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, maka dapat disimpulkan :
    a.  Bahwa dengan tidak adanya peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang perlakuan 
        pengenaan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau pemanfaatan JKP dari luar 
        Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam sebelum tanggal 
        1 Januari 2004, maka dasar hukum yang digunakan harus merujuk kembali ke UU PPN 1984 
        dan perubahannya yang mengatur bahwa pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau 
        pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean terutang PPN.

    b.  Dengan demikian pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau pemanfaatan JKP 
        dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam sebelum 
        tanggal 1 Januari 2004 tetap terutang PPN. Dengan demikian pendapat Otorita Batam bahwa 
        pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 diberlakukan surut adalah tidak 
        benar.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

HADI POERNOMO