DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 April 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 582/PJ.52/1995 TENTANG PENANGGUHAN PPN IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 27 Februari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan surat Menteri Keuangan RI kepada Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) nomor S-173/MK.04/1995 tanggal 3 April 1995, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994 serta peraturan pelaksanaannya, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar hukum dalam pemberian fasilitas penangguhan PPN dan PPn BM. Namun demikian, dalam masa peralihan dari undang-undang lama ke undang-undang yang baru, dapat diberlakukan ketentuan peralihan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak. 2. Dalam surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995 kepada Deputy Bidang Penilaian dan Perizinan Bidang Non Industri BKPM ditegaskan bahwa dalam masa peralihan dari Undang-undang PPN yang lama ke Undang-undang PPN yang baru, kepada para Investor yang telah mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN), Surat Pemberitahuan Presiden (SPPP), dan persetujuan perluasannya yang tanggal penerbitannya sesudah tanggal 1 Januari 1992 tetapi sebelum 1 Januari 1995 masih dapat diberikan fasilitas penangguhan PPN dan PPn BM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989. 3. Menurut penelitian kami, PT. XYZ termasuk dalam daftar yang menjadi lampiran surat Direktur Jenderal Pajak kepada Ketua BKPM nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995, yaitu pada nomor urut 706 dari Daftar Spesifikasi Persetujuan Baru BKPM tahun 1994. Untuk pelaksanaan penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM atas Impor Barang Modal tersebut diharap Saudara menghubungi BKPM. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO