DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    24 April 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 582/PJ.52/1995

                            TENTANG

                         PENANGGUHAN PPN IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 27 Februari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan surat Menteri Keuangan RI kepada Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua
    Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) nomor S-173/MK.04/1995 tanggal 3 April 1995, maka 
    berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 serta peraturan pelaksanaannya, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
    577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar hukum dalam 
    pemberian fasilitas penangguhan PPN dan PPn BM. Namun demikian, dalam masa peralihan dari 
    undang-undang lama ke undang-undang yang baru, dapat diberlakukan ketentuan peralihan yang 
    ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.

2.  Dalam surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995 kepada Deputy 
    Bidang Penilaian dan Perizinan Bidang Non Industri BKPM ditegaskan bahwa dalam masa peralihan 
    dari Undang-undang PPN yang lama ke Undang-undang PPN yang baru, kepada para Investor yang 
    telah mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN), Surat Pemberitahuan 
    Presiden (SPPP), dan persetujuan perluasannya yang tanggal penerbitannya sesudah tanggal 
    1 Januari 1992 tetapi sebelum 1 Januari 1995 masih dapat diberikan fasilitas penangguhan PPN dan 
    PPn BM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989.

3.  Menurut penelitian kami, PT. XYZ termasuk dalam daftar yang menjadi lampiran surat Direktur 
    Jenderal Pajak kepada Ketua BKPM nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995, yaitu pada nomor 
    urut 706 dari Daftar Spesifikasi Persetujuan Baru BKPM tahun 1994.

    Untuk pelaksanaan penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM atas Impor Barang Modal tersebut 
    diharap Saudara menghubungi BKPM.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO