DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Juli 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 957/PJ.5/1990
TENTANG
KOMPENSASI PPN MASUKAN DENGAN PPN KELUARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 9 Maret 1990 Nomor XXX perihal seperti tersebut di atas, dapat
kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Jasa broker saham pada Pasar Modal adalah Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam
pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989;
2. Atas penyerahan Jasa tersebut oleh pengusaha dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk
oleh PT. XYZ Ltd. kepada pihak manapun terhutang PPN sebesar 10% dari imbalan/penggantian atas
jasa dimaksud. Untuk itu PT. XYZ Ltd harus membuat Faktur Pajak Keluaran.
3. Sebagai PKP maka PT. XYZ Ltd sesuai dengan Keputusan Nomor 1441b/KMK.04/1989 tetap berhak
melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan barang modal atau peralatan atau perolehan
jasa (seperti jasa Notaris) yang langsung digunakan dalam pelaksanaan pemberian jasa broker
tersebut diatas. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak
Keluaran, maka selisihnya dapat direstitusi/dikompensasi.
4. Namun demikian karena usaha pokok Saudara adalah jasa perbankan yang tidak terutang PPN, maka
PPN atas perolehan barang Modal serta peralatan dan atas perolehan jasa yang digunakan dalam
kegiatan jasa perbankan tidak dapat dikreditkan.
Demikian kiranya Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd
WALUYO DARYADI KS