DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    13 April 1988

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 495/PJ.32/1988

                            TENTANG

                            PPN ATAS GANTI RUGI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. : S-799/WJP.01/KI.1112/ 1987 tanggal 26 Nopember 1987 perihal : 
Mohon petunjuk PPN atas ganti rugi dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut :

1.  Barang Kena Pajak yang berada di gudang laut telah hilang sebelum dimuat ke kapal (dimaksudkan 
    untuk diekspor) diarti-kan bahwa belum ada saat pajak terutang, karena PPN terutang pada saat 
    barang tersebut diserahkan kepada pembeli atau pada pihak ketiga atau pada saat barang diserah-
    kan kepada juru kirim, pengusaha jasa angkutan atau pengangkut (Pasal 11 Undang-undang PPN 
    1984 yo. Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985).

2.  Ganti rugi yang diterima dari pengusaha gudang bukanlah termasuk dalam pengertian harga jual 
    karena penyerahan (ekspor) barang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 huruf o Undang-undang 
    PPN 1984 tetapi merupakan ganti rugi sebagai akibat tuntutan atas hilangnya barang tersebut.
    Namun untuk meyakinkan bahwa Barang Kena Pajak tersebut benar-benar hilang diperlakukan 
    keterangan tertulis dari Instansi yang berwenang (Kepolisian).

3.  Berdasarkan penjelasan butir 1 dan 2 di atas maka dapat disimpulkan bahwa atas penerimaan ganti 
    rugi tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian penegasan kami untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. MALIMAR