DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Juli 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 707/PJ.53/2003
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Maret 2003 hal Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
23 dan Dasar Pengenaan Pajak dari seluruh Tagihan atau dari Services Fee, dengan ini diberikan penjelasan
sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa PT. ABC memiliki usaha pokok sebagai
Penyedia/Penyalur Tenaga Kerja. PT. ABC menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja kepada
PT. XYZ dengan perjanjian antara lain sebagai berikut:
a. Gaji dan tunjangan hari raya karyawan dibayarkan setiap bulannya oleh PT. ABC.
b. Atas permintaan PT. XYZ, setiap karyawan yang dinilai tidak cakap bekerja harus dibebaskan
dari penugasan dan PT. ABC harus segera mengajukan penggantinya.
c. PT. ABC selama ini setiap kali mengajukan penagihan/invoice sudah memungut PPN sebesar
10% dengan Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan fee (keuntungan perusahaan) yang
diterima PT. ABC bukan berdasarkan seluruh tagihan yang diajukan oleh PT. ABC.
Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mohon penegasan mengenai Dasar Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai atas jasa penyediaan tenaga kerja.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur:
a. Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan
harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
b. Pasal 3A ayat (1), bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
c. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak
di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
d. Pasal 4A ayat (3) huruf j juncto Pasal 14 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000
tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur
bahwa jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak
bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut, tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
diberikan penegasan bahwa:
a. Atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja oleh PT. ABC kepada PT. XYZ sebagai
pengguna jasa tenaga kerja terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana tercantum pada butir 2 huruf d.
b. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja adalah sebesar
seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT. ABC kepada pengguna jasa
tenaga kerja yaitu PT. XYZ.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA