DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 September 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 16/PJ.7/1996
TENTANG
PENEGASAN ATAS SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR : SE-10/PJ.7/1996
PERIHAL PENYEMPURNAAN LP2/DKHP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor : SE-10/PJ.7/1996 tanggal 14 Juni 1996 perihal penyempurnaan LP2/DKHP (Seri Pemeriksaan
04-96), khususnya mengenai "Kode Masalah" atas rincian koreksi yang harus diisi dalam formulir LP2/DKHP
butir 19, dengan ini ditegaskan bahwa banyaknya digit yang harus dicantumkan yang semula 6 (enam) digit
diubah menjadi 5 (lima) digit. Dengan demikian digit pertama berupa angka(0) sebagaimana dimuat dalam
lampiran 1 halaman 10 SE tersebut di atas ditiadakan dan tidak perlu dicantumkan dalam mengisi kode
masalah butir 19 LP2/DKHP.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK
ttd
DJAZOELI SADHANI