PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 4 TAHUN 2007

                        TENTANG

           JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
           PADA SEKRETARIAT KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, DEPARTEMEN KESEHATAN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia Departemen Kesehatan;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3687);
3.  Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan
    Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52
    Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA SEKRETARIAT KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, DEPARTEMEN KESEHATAN.


                        Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia
    adalah Penerimaan yang berasal dari penerbitan Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Sekretariat Konsil Kedokteran 
    Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh
    ribu rupiah).
(3) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya keseluruhan kegiatan registrasi 
    sejak mulai pendaftaran, administrasi, komputerisasi, penerbit Surat Tanda Registrasi sampai dengan
    pengiriman Surat Tanda Registrasi ke alamat pemohon.


                        Pasal 2

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung 
secepatnya ke Kas Negara.


                        Pasal 3

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 yang telah dipungut oleh Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia dinyatakan sebagai Penerimaan
Negara Bukan Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.


                        Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 4 Januari 2007
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                            
                            ttd.

                            DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan Di Jakata
Pada tanggal 4 Januari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

HAMID AWALUDIN




            LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 20






                              PENJELASAN
                           ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 4 TAHUN 2007

                        TENTANG

           JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
           PADA SEKRETARIAT KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, DEPARTEMEN KESEHATAN


UMUM

Konsil Kedokteran Indonesia merupakan suatu badan yang independen yang berdasarkan Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, menjalankan fungsi regulator yang terkait dengan 
peningkatan kemampuan dokter dan dokter gigi dalam pelaksanaan praktik kedokteran.

Dalam menjalankan fungsinya tersebut, Konsil Kedokteran Indonesia dibantu oleh Sekretariat Konsil 
Kedokteran Indonesia yang bertugas melakukan registrasi terhadap semua dokter dan dokter gigi yang akan
menjalankan praktik kedokteran, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, dan
melakukan pembinaan terhadap praktik kedokteran.

Dalam rangka mengoptimalisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional,
maka Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia yang bersumber dari
penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang perlu dikelola 
dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan 
untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak 
perlu ditetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Sekretariat 
Konsil Kedokteran Indonesia dengan Peraturan Pemerintah ini.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 s.d Pasal 4

    Cukup Jelas




               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4694