KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 549/KMK.04/1997
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 450/KMK.04/1997
TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN
SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan ekspor non-migas khususnya produk perhiasan emas maka perlu
diatur pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Impor emas batangan dalam rangka
ekspor produk perhiasan emas.
b. bahwa sehubungan dengan itu, perlu diadakan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
450/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya
Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3567).
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
4. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 150/M Tahun 1997.
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan
Pelaporannya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NO. 450/KMK.04/1997 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT
DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 450/KMK.04/1997 sebagai berikut :
1. Menambah Pasal 3 ayat (1) dengan huruf f yang berbunyi sebagai berikut :
"f. Atas impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari
emas untuk tujuan ekspor."
2. Mengubah Pasal 3 ayat (2) sehingga berbunyi sebagai berikut :
"(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus dinyatakan
dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak."
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Nopember 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD