DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Pebruari 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 19/PJ.41/1992
TENTANG
PENYAMPAIAN SURAT DEPARTEMEN KEHAKIMAN R.I
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan foto copy surat Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. XXX tanggal 2 Desember
1991 perihal penyampaian skema/bagan Modus Operandi Penyelewengan Uang Fiskal Luar Negeri dan tindakan
lanjut pencegahannya sebagaimana terlampir.
Setelah mempelajari permasalahannya diminta agar kepada Kantor-Kantor Pelayanan Pajak selaku pelaksana
unit Fiskal Luar Negeri mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
1. Mengadakan tindakan pengamanan dan mawas diri (introspeksi) untuk mencegah terjadinya kasus-
kasus di dalam penanganan pelayanan Fiskal Luar Negeri sebagaimana diuraikan dalam surat Menteri
Kehakiman terlampir dan kasus penyimpangan lainnya.
2. Menjalin kerjasama yang baik dengan jajaran Imigrasi dan Penguasa Pelabuhan Udara/Laut setempat
serta Instansi lain yang terkait.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
ttd
Drs. ISMAEL MANAF