DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Pebruari 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 171/PJ.53/2002
TENTANG
PERLAKUAN ATAS PPN ATAS PERBAIKAN KRI DEWA RUCI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Suhubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 10 Oktober 2001 hal Permohonan Pembebasan PPN,
Perbaikan KRI Dewa Ruci, dengan ini disampaikan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan antara lain bahwa :
a. Yayasan Sahabat Dewa Ruci (YSDR) adalah Yayasan Nirlaba yang bertujuan untuk
membangun semangat cinta Bahari bagi bangsa Indonesia pada umumnya dan generasi muda
pada khususnya.
b. Sesuai Perjanjian Kerjasama antara TNI Angkatan Laut dengan YSDR Nomor PKS/03/II/
2001/Nomor YSDR/PKS/020/2001 tanggal 21 Februari 2001 tentang Penggalangan Dana
Untuk Perbaikan Dan Renofasi Serta Pemanfaatan Kapal Latih TNI AL Dewa Ruci (KRI Dewa
Ruci), dan Surat Perjanjian nomor KTR/126/YSDR-01/2001/YSDR tanggal 3 September 2001
antara YSDR dengan PT. PAL. Indonesia tentang Pelaksanaan Pekerjaan pengadaan barang
dan Jasa (hardepo) KRI Dewa Ruci, menyekepakati bahwa biaya pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa perbaikan KRI Dewa Ruci adalah bersifat tetap, yakni sebesar
Rp. 3.851.025.970,00 ( tiga milyar delapan ratus lima puluh saju juta dua puluh lima ribu
sembilan ratus jutuh puluh rupiah) termasuk PPN sebesar 10%, yang didukung dana dari
YSDR.
c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas Saudara memohon untuk diberikan fasilitas
pembebasan PPN atas pembayaran pengadaan barang dan jasa perbaikan KRI Dewa Ruci
dimaksud.
2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang pajak pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 18
Tahun 2000 antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena
Pajak, tidak termasuk PPN dan Potongan harga yang dicantumkan dalam faktur Pajak.
b. Pasal 4 huruf a dan huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan atau jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 126 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan Dari Pengenaan PPN, antara
lain mengatur :
a. Pasal 2 angka 2 menyatakan bahwa Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan
dari Pengenaan PPN antara lain adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di
bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya,
dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata atau amunisi oleh
Pindad, untuk keperluan TNI dan POLRI.
b. Pasal 3 menetapkan jenis-jenis Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya
dibebaskan dari pengenaan PPN, namun jasa perbaikan atas alat angkutan di air atau
kendaraan khusus lainnya yang dimiliki dan dikelola oleh TNI AL tidak termasuk jasa yang
dibebaskan dari pengenaan PPN.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir
1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa permohonan pembebasan PPN diatas pembayaran atau YSDR
kepada PT. PAL Indonesia atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa angkutan perbaikan KRI
Dewa Ruci tetap dikenakan PPN.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur PNN dan PTLL,
ttd.
I made Gde Erata
NIP 060044249
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak.
2. Kepala Staf TNI Angkatan Laut.
3. Direktur Peraturan Perpajakan.