DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 54/PJ.32/1998 TENTANG PPN ATAS GARAM BERYODIUM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 Februari 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 2 angka 10 Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 41 TAHUN 1994, atas penyerahan garam beryodium, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. Ketentuan ini berlaku untuk penyerahan garam beryodium yang terjadi pada atau setelah tanggal 2 Juni 1994. 2. Sesuai dengan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 8 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994, garam beryodium termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Atas penyerahan garam beryodium yang terjadi sebelum tanggal 2 Juni 1994 atau sebelum ditetapkannya Keputusan Presiden RI Nomor 41 TAHUN 1994 terutang PPN, PT XYZ harus memungut dan menyetor PPN yang terutang. b. Setelah ditetapkannya Keputusan Presiden RI Nomor 41 TAHUN 1994, atas penyerahan garam beryodium, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah, dengan demikian PT XYZ harus membuat Faktur Pajak dengan membubuhkan stempel "PPN Ditanggung Pemerintah Eks. Keppres 41 TAHUN 1994". c. Setelah berlakunya Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994, atas penyerahan garam beryodium, PT XYZ tidak perlu memungut PPN karena garam beryodium termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. d. Terhadap penerbitan SKPKB PPN. 00101/207/92/026/97 tanggal 10 Juli 1997 untuk tahun 1992 yang berkaitan dengan penyerahan garam beryodium yang terjadi pada tahun 1992 sudah benar, karena belum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, dengan demikian permohonan Saudara untuk tidak mengenakan PPN atas penyerahan garam beryodium tidak dapat dipertimbangkan, dan terhadap PT XYZ berkewajiban membuat Faktur Pajak. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA