DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 54/PJ.32/1998

                            TENTANG

                      PPN ATAS GARAM BERYODIUM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 Februari 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 2 angka 10 Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 41 TAHUN 1994, atas penyerahan garam beryodium, PPN 
    yang terutang ditanggung Pemerintah.

    Ketentuan ini berlaku untuk penyerahan garam beryodium yang terjadi pada atau setelah tanggal 
    2 Juni 1994.

2.  Sesuai dengan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan 
    PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 8 Peraturan 
    Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994, garam beryodium termasuk jenis barang yang tidak dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Atas penyerahan garam beryodium yang terjadi sebelum tanggal 2 Juni 1994 atau sebelum 
        ditetapkannya Keputusan Presiden RI Nomor 41 TAHUN 1994 terutang PPN, PT XYZ harus 
        memungut dan menyetor PPN yang terutang.

    b.  Setelah ditetapkannya Keputusan Presiden RI Nomor 41 TAHUN 1994, atas penyerahan garam 
        beryodium, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah, dengan demikian PT XYZ harus 
        membuat Faktur Pajak dengan membubuhkan stempel "PPN Ditanggung Pemerintah Eks. 
        Keppres 41 TAHUN 1994".

    c.  Setelah berlakunya Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994, atas penyerahan garam 
        beryodium, PT XYZ tidak perlu memungut PPN karena garam beryodium termasuk jenis 
        barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    d.  Terhadap penerbitan SKPKB PPN. 00101/207/92/026/97 tanggal 10 Juli 1997 untuk tahun 1992 
        yang berkaitan dengan penyerahan garam beryodium yang terjadi pada tahun 1992 sudah 
        benar, karena belum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, dengan 
        demikian permohonan Saudara untuk tidak mengenakan PPN atas penyerahan garam 
        beryodium tidak dapat dipertimbangkan, dan terhadap PT XYZ berkewajiban membuat Faktur 
        Pajak.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA