DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      19 Mei 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 631/PJ.5.2/1990

                            TENTANG

                  PENGENAAN PPN PEMBELIAN PUPUK PESTISIDA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Pebruari 1990 perihal seperti pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Tata cara pembayaran PPN atas penyerahan pupuk dan pestisida bersubsidi kepada Pemerintah telah 
    diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 812/KMK.04/1985 tanggal 27 September 1985.

2.  Berdasarkan Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor : KWT.231/PJ.61/1989 tanggal 5 Mei 1989 
    perihal "PPN atas Pupuk dan Pestisida Bersubsidi", maka :
    a.  PTP XVIII selaku Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden 
        Nomor 56 TAHUN 1988 pada waktu membeli dan atau menjual pupuk/pestisida bersubsidi tidak 
        perlu lagi memungut PPN;
    b.  Rekanan yang menyerahkan pupuk pestisida bersubsidi tidak perlu meminta Surat Keterangan 
        Bebas PPN (SKB PPN) kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat.

3.  Untuk penyerahan pupuk pestisida non subsidi tetap terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

WALUYO DARYADI KS