KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60/KMK.01/2002
TENTANG
PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR KERTAS TETRA (TETRA PAPERS)
PADA BUKU TARIP BEA MASUK INDONESIA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk menyempurnakan klasifikasi barang sesuai dengan ketentuan pada Harmonised System,
dipandang perlu untuk mengubah klasifikasi dan menetapkan tarip bea masuk atas Kertas Tetra
(Tetra Papers) pada Buku Tarip Bea Masuk Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan Tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Tarip Bea Masuk Atas
Kertas Tetra (Tetra Papers) pada Buku Tarip Bea Masuk Indonesia;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3564);
2. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang
dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.01/2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN TARIP BEA MASUK
ATAS IMPOR KERTAS TETRA (TETRA PAPERS) PADA BUKU TARIP BEA MASUK INDONESIA.
Pasal 1
Mengubah klasifikasi dan menetapkan tarip bea masuk atas impor Kertas Tetra (Tetra Papers) pada Buku
Tarip Bea Masuk Indonesia, sehingga menjadi sebagai berikut:
__________________________________________________________________________________________
L A M A B A R U
__________________________________________________________________________________________
Pos Tarip Uraian Barang BM Pos Tarip Uraian Barang BM
__________________________________________________________________________________________
48.11 Kertas, Kertas karton, 48.11 Kertas, kertas karton,
gumpalan kapas selulosa dan gumpalan kapas selulosa
jaringan serat selulosa, dilapisi, dan jaringan serat selulosa,
diresapi, ditutupi, diwarnai dilapisi, diresapi, ditutupi,
permukaannya, permukaannya diwarnai permukaannya,
dihias atau dicetak, dalam permukaannya dihias atau
gulungan atau lembaran, selain dicetak, dalam gulungan atau
barang dari jenis yang diuraikan lembaran, selain barang dari
dalam pos No. 48.03, 48.09, jenis yang diuraikan dalam
atau 48.10. pos No. 48.03, 48.09, atau
48.10.
4811.90 - Kertas, kertas karton, gumpalan 4811.90 - Kertas, kertas karton,
kapas selulosa dan jaringan gumpulan kapas selulosa
serta selulosa lainnya: dan jaringan serat selulosa
lainnya:
4811.90.300 -- Kertas metalik untuk kondensor 5 4811.90.300 -- Kertas metalik untuk 5
kertas kondensor kertas
4811.90.400 -- Acid proof diazo basc paper 5 4811.90.400 -- Acid proof diazo basc paper 5
4811.90.500 -- Kertas pola untuk dekorasi ply- 5 4811.90.500 -- Kertas pola untuk dekorasi 5
wood dan formika plywood dan formika
- - - 4811.90.600 -- Kertas Tetra 5
4811.90.900 -- Lain-lain 5 4811.90.900 -- Lain-lain 5
__________________________________________________________________________________________
76.07 Foil aluminium (dicetak atau 76.07 Foil aluminium (dicetak atau
belakangnya dilapisi dengan belakangnya dilapisi dengan
kertas, kertas karton, plastik atau kertas, kertas karton, plastik
bahan pelapis semacam maupun atau bahan pelapis semacam
tidak) dengan ketebalan (tidak maupun tidak) dengan
termasuk pelapis) tidak melebihi ketebalan (tidak termasuk
0,2 mm. pelapis) tidak melebihi
0,2 mm.
7607.20 - Belakangnya dilapisi: 7607.20 - Belakangnya dilapisi:
7607.20.100 -- Polos, permukaannya tidak 7607.20.100 -- Polos, permukaannya
dikerjakan tidak dikerjakan 15
-- Dihias timbul, dipotong menjadi -- Dihias timbul, dipotong
berbentuk, diberi lubang, dicap, menjadi berbentuk, diberi
belakangnya dilapisi kertas atau lubang, dicap, belakangnya
bahan penguat lain, dibuat dilapisi kertas atau bahan
mengkilap atau dikerjakan penguat lain, dibuat
dengan mesin secara lain atau mengkilap atau dikerjakan
dikerjakan permukaan : dengan mesin secara lain
atau dikerjakan
permukaannya:
7607.20.210 --- Emas imitasi atau perak imitasi 10 7607.20.210 --- Emas imitasi atau perak 10
imitasi
7607.20.220 --- Dicap atau belakangnya dilapisi 15 7607.20.220 --- Dicap atau belakangnya 15
bahan plastik dilapisi bahan plastik
--- Lain-lain:
7607.20.291 ---- Kertas Tetra 5 7607.20.290 --- Lain-lain 15
7607.20.299 ---- Lain-lain 15
__________________________________________________________________________________________
Pasal 2
Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah
mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan
sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri
Keuangan ini.
Pasal 4
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO