KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 490/KMK.05/1997
TENTANG
PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI
KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT. GOLDEN BEAR COMPANY INDONESIA YANG TERLETAK DI
JL. RAYA PAHLAWAN, DESA SUKAHATI, KECAMATAN CITEUREUP, BOGOR, JAWA BARAT
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. Golden Bear Company Indonesia No.
001/EPTE/GBI/VI/94 tanggal 14 Juni 1994 diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi
syarat untuk diberikan persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat merangkap pengusaha
Di Kawasan Berikat;
b. bahwa berdasarkan huruf a diatas, dipandang perlu memberikan persetujuan sebagai Penyelenggara
Kawasan Berikat merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat kepada PT. Golden Bear Company
Indonesia.
Mengingat :
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang
Kawasan Berikat.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI
PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA
PT. GOLDEN BEAR COMPANY INDONESIA YANG TERLETAK DI JL. RAYA PAHLAWAN, DESA SUKAHATI,
KECAMATAN CITEUREUP, BOGOR, JAWA BARAT.
Pertama : Memberikan Persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat merangkap Pengusaha di
Kawasan Berikat kepada :
a. Nama Perusahaan : PT. Golden Bear Company Indonesia
b. Alamat Kantor Perusahaan : Jl. Raya Pahlawan, Desa Sukahati,
Kecamatan Citeureup, Bogor, Jawa Barat
c. Nama Pemilik/Penanggung jawab : Melvin Salim
d. Alamat Pemilik/Penanggung jawab : Jl. Raya Pahlawan, Desa Sukahati,
Kecamatan Citeureup, Bogor, Jawa Barat
e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.069.227.5-052
f. Luas lokasi Kawasan Berikat : 20.000 M2
g. Jenis hasil produksi : Boneka
Kedua : Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA disertai kewajiban
untuk :
1. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang Pabean, perpajakan dan
ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;
2. Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan Berikat
yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997
tanggal 26 Juni 1997;
3. Laporan penggunaan bahan baku dan atau bahan penolong dan hasil olahannya;
4. Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang
dari dan ke Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang
diperlukan untuk pemeriksaan.
Ketiga : Pemberian persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat merangkap Pengusaha Di
Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan
pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Keempat : Pemberian persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat merangkap Pengusaha Di
Kawasan Berikat dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana
diatur dalam pasal 20 dan pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD