KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 396/KMK.04/1990
TENTANG
BATASAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS
IMPOR DAN PENYERAHANNYA PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990 batasan buku-buku pelajaran Taman
Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas,
Sekolah Luar Biasa, Perguruan Tinggi/Universitas termasuk buku pelajaran Sekolah Kejuruan, Kitab
Suci, buku-buku pelajaran Agama, yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah
ditentukan oleh Menteri Keuangan;
b. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan batasan buku-buku pelajaran
umum, Kitab Suci dan buku-buku pelajaran Agama tersebut di atas dengan Keputusan Menteri
Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1988 (Lembaran Negara
Tahun 1988 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3386);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena
Pajak di samping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 TAHUN 1990 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Ditanggung Pemerintah Atas Impor dan Penyerahan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-
buku pelajaran Agama (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 2);
Mendengar :
1. Pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam suratnya masing-masing Nomor :
11/BPPBN/II/90 Tanggal 22 Pebruari 1990 dan Nomor 15/BPPBN/1990 Tanggal 22 Maret 1990;
2. Pertimbangan Menteri Agama dalam suratnya Nomor : SJ/B.III/4/HM.02.2/1571/1990 Tanggal 15
Maret 1990;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATASAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM,
KITAB SUCI DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHANNYA PAJAK
PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH.
Pasal 1
Buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan buku-buku pelajaran Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990, yang atas impor dan penyerahannya Pajak Pertambahan Nilainya
ditanggung Pemerintah adalah :
1. Semua buku pelajaran pokok, penunjang, dan kepustakaan yang dipergunakan oleh Taman Kanak-
kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah
Luar Biasa, Perguruan Tinggi/Universitas, termasuk Sekolah kejuruan, Lembaga Pendidikan
Masyarakat di jalur Pendidikan Luar Sekolah, dan Pendidikan Keagamaan mulai dari Tingkat Dasar
sampai dengan Perguruan Tinggi yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan, kecuali :
a. buku hiburan : bacaan ringan dalam bentuk hiburan;
b. buku roman populer : bacaan ringan populer dalam bentuk cerita;
c. buku sulap;
d. buku iklan;
e. buku promosi suatu usaha;
f. buku katalog diluar keperluan pendidikan;
g. buku karikatur;
h. buku horoskop;
i. buku horor;
j. buku komik yang tidak disahkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan atau
Departemen Agama;
k. buku reproduksi lukisan yang tidak disahkan sebagai buku pelajaran oleh Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan atau Departemen Agama;
2. a. Kitab Suci Agama Islam meliputi Kitab Suci Al-Qur'an, termasuk Tafsir dan terjemahannya
baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian dan Jus Amma;
b. Kitab Suci Agama Kristen Protestan meliputi Kitab Suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru
termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian;
c. Kitab Suci Agama Katolik meliputi Kitab Suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk
Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian;
d. Kitab Suci Agama Hindu meliputi Kitab Suci Weda, Smerti dan Sruti, Upanisad, Hitihasa,
Purnama termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-
sebagian;
e. Kitab Suci Agama Budha meliputi Kitab Suci Tripitaka termasuk Tafsir dan terjemahannya baik
secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian;
masing-masing dengan rekomendasi Menteri Agama atau pejabat lain yang ditunjuk;
3. Semua buku untuk keperluan pendidikan dan kepustakaan di bidang Agama yang dipergunakan pada
Perguruan Umum dan Pendidikan Keagamaan dari Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan tinggi,
Pondok Pesantren dan Sekolah Kejuruan yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan,
dengan rekomendasi Menteri Agama atau pejabat lain yang ditunjuk.
Pasal 2
Pajak Masukan yang telah dibayar untuk menghasilkan, menerbitkan atau menyalurkan buku-buku pelajaran
umum, Kitab Suci dan buku-buku pelajaran Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dapat
dikreditkan atau diminta kembali.
Pasal 3
Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 30 Maret 1990
MENTERI KEUANGAN
ttd.
J.B. SUMARLIN