DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Mei 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1288/PJ.54/1997
TENTANG
KEBERATAN ATAS PENGUKUHAN PKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara , tanggal 19-7-1996, yang menyatakan keberatan atas pengukuhan
sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan alasan jumlah penyerahan yang dilakukan masih dibawah ketentuan
tentang persyaratan sebagai PKP, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan informasi yang kami terima dari Kantor Pelayanan Pajak Bojonegoro, bahwa
berdasarkan data yang ada pada administrasi di KPP Bojonegoro, jumlah penyerahan BKP yang
dilakukan oleh KPN Kembangbahu telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dalam
rangka pengukuhan, KPP Bojonegoro telah minta agar usaha tersebut dilaporkan namun tidak
memperoleh tanggapan dari pihak Saudara.
2. Berdasarkan hal tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami anjurkan agar
keberatan Saudara diajukan kepada KPP Bojonegoro.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO