DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Januari 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 274/PJ.52/1996
TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PEMBELIAN BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK DI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Januari 1996 perihal tersebut pada pokok surat,
diketahui hal-hal sebagai berikut :
PT. XYZ bergerak di bidang usaha produksi makanan ternak. Untuk kebutuhan produksi makanan ternak
tersebut, bahan baku yang dipergunakan berasal dari impor yang selama ini memperoleh fasilitas PPN
Ditanggung Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996. Selain itu juga memakai/membeli
bahan baku Wheat Bran dan Polard yang dibeli di dalam negeri.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sepanjang tidak ada data atau keterangan lain, penegasan kami
atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
1. Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang PPN 1984 atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah
Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan terutang PPN.
2. Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986 tanggal 9 Mei 1986
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun
1996 tanggal 25 Januari 1996, PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu,
termasuk makanan ternak dan unggas ditanggung oleh Pemerintah.
3. Sebagaimana telah ditegaskan dalam angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-12/PJ.3/1987 tanggal 20 April 1987 (Seri PPN-98) pengertian makanan ternak/unggas tersebut
termasuk bahan baku makanan ternak/unggas sepanjang penyerahannya dilakukan kepada
Pabrikan Makanan Ternak/Unggas atau Peternak.
4. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dan 3 tersebut, maka atas pembelian
bahan baku makanan ternak/unggas berupa Wheat Bran dan Polard dari dalam negeri yang
dilakukan PT. XYZ sebagai pabrikan makanan ternak, juga mendapat fasilitas PPN ditanggung oleh
Pemerintah.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO