DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Juli 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 35/PJ.51/2002
TENTANG
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-10/PJ.51/2002 TANGGAL 20 MARET 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berhubung dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10//PJ.51/2002 Tanggal 20 Maret 2002
tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-155/PJ./2002 Tentang Saat Lain Sebagai
Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Atau Impor Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah Yang Dilakukan Pada Tanggal 1 Januari 2001 Sampai Dengan Tanggal 24 Januari 2001,
terdapat kekeliruan ketik pada angka 2 huruf b, dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut :
Tertulis :
"b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak
Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1999."
Seharusnya :
"b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak
Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995."
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada angka 2 huruf b tersebut telah dibetulkan.
Untuk memudahkan administrasi, dianjurkan agar pengarsipan surat ini disatukan dengan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.51/2002 tanggal 20 Maret 2002.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO