DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Juni 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 28/PJ.6/2000
TENTANG
PENJELASAN TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka memudahkan dan untuk kelancaran dalam pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : KEP-08/PJ./1999 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Permohonan pengurangan BPHTB terutang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan dalam hal:
a. tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan sosial dan pendidikan yang semata-
mata tidak bertujuan mencari keuntungan;
b. kondisi tertentu tanah dan atau bangunan yang ada hubungannya dengan Wajib Pajak;
c. hibah kepada orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah;
d. tanah dan atau bangunan sehubungan dengan lelang yang harga lelangnya lebih rendah
daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
2. Permohonan pengurangan BPHTB terutang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak
dalam hal:
a. tanah dan atau bangunan dialihkan sehubungan dengan Penggabungan Usaha (merger) yang
telah memperoleh keputusan persetujuan penggabungan usaha dari Direktur Jenderal Pajak;
b. tanah dan atau bangunan yang dimiliki oleh Bank Ekspor Impor Indonesia, Bank
Pembangunan Indonesia, Bank Bumi Daya dan Bank Dagang Negara sehubungan dengan
Pembentukan Bank Mandiri.
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak atau Direktur Jenderal Pajak setelah menerima permohonan Wajib Pajak dalam waktu yang
telah ditentukan, harus memproses permohonan pengurangan Wajib Pajak dan menerbitkan Surat
Keputusan Pengurangan untuk dijadikan dasar proses selanjutnya.
4. Keputusan Persetujuan Penggabungan Usaha (merger) dari Direktur Jenderal Pajak yang dimaksud
adalah Keputusan Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka
Penggabungan Usaha yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 422/KMK.04/1998 tentang
Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Pengabungan, Peleburan, atau Pemekaran
Usaha sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 469/KMK.04/1998;
5. Keputusan lain yang ada hubungannya dengan Penggabungan Usaha (merger) adalah sebagai
berikut :
a. Surat Persetujuan Penggabungan / Peleburan Usaha dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman
Modal bagi Wajib Pajak PMA/PMDN;
b. Surat Keputusan Izin Prinsip Penggabungan / Peleburan Usaha dari Departemen Keuangan
bagi Wajib Pajak Bank;
c. Akta Penggabungan Usaha (merger) yang dibuat oleh Pejabat Notaris bagi perusahaan
Perseroan Terbatas, dan Akta ini telah mendapatkan pengesahan atau persetujuan dari
Menteri Hukum dan Perundang-undangan.
6. Dalam hal permohonan pengurangan BPHTB diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud pada butir 2 di atas, selanjutnya diproses oleh Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY