DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      06 Mei 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1080/PJ.53/1996

                            TENTANG

          PPN ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU PINJAMAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan tembusan surat Saudara kepada Resident Manager XYZ No. XXX tanggal 16 April 1996
perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan tanggapan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 42 TAHUN 1995 Tanggal 30 Nopember 1995, sejak 
    1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dan dalam rangka pelaksanaan Proyek 
    Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut PPN dan 
    PPn BM.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan No. 239/KMK.01/1996, Proyek 
    Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang 
    dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman 
    (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA).

3.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan No. 239/KMK.01/1996, Kontraktor Utama 
    adalah kontraktor, konsultan dan pemasok "yang berdasarkan kontrak" melaksanakan Proyek 
    Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan 
    tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri.

4.  Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No. 239/KMK.01/1996, atas 
    perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek Pemerintah 
    yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tetap dikenakan PPN dan PPn BM 
    oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dan/atau JKP tersebut.

5.  Berdasarkan butir 1 sampai dengan 4 di atas, maka kami berikan tanggapan atas surat Saudara 
    kepada Resident Manager XYZ  sebagai berikut :
    a.  Atas impor material yang dilakukan oleh PT. ABC selaku sub kontraktor PQR dapat 
        menggunakan qq. PQR sepanjang :
        a.1.    barang yang diimpor sesuai dengan masterlist yang dibuat oleh Pimpro dan 
            disyahkan oleh Pejabat Eselon I, baik mengenai jenis, jumlah, dan harga barangnya.
        a.2.    PT. ABC tidak mengambil keuntungan, melainkan hanya handling fee yang atas itu 
            harus dipungut PPN-nya.

    b.  Penyerahan BKP dan/JKP oleh PT. ABC kepada kontraktor PQR tetap dipungut PPN dan 
        PPn BM dan oleh kontraktor PQR PPN yang dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan yang 
        dapat dikreditkan.

    c.  Penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Gec Alsthom kepada PLN tidak dipungut PPN dan PPn BM 
        bila proyek tersebut dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri atau hibah, dan ditampung 
        dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO