DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
06 Mei 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1080/PJ.53/1996
TENTANG
PPN ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU PINJAMAN LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan tembusan surat Saudara kepada Resident Manager XYZ No. XXX tanggal 16 April 1996
perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan tanggapan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 42 TAHUN 1995 Tanggal 30 Nopember 1995, sejak
1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dan dalam rangka pelaksanaan Proyek
Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut PPN dan
PPn BM.
2. Sesuai dengan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan No. 239/KMK.01/1996, Proyek
Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang
dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman
(PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA).
3. Sesuai dengan Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan No. 239/KMK.01/1996, Kontraktor Utama
adalah kontraktor, konsultan dan pemasok "yang berdasarkan kontrak" melaksanakan Proyek
Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan
tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri.
4. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No. 239/KMK.01/1996, atas
perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek Pemerintah
yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tetap dikenakan PPN dan PPn BM
oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dan/atau JKP tersebut.
5. Berdasarkan butir 1 sampai dengan 4 di atas, maka kami berikan tanggapan atas surat Saudara
kepada Resident Manager XYZ sebagai berikut :
a. Atas impor material yang dilakukan oleh PT. ABC selaku sub kontraktor PQR dapat
menggunakan qq. PQR sepanjang :
a.1. barang yang diimpor sesuai dengan masterlist yang dibuat oleh Pimpro dan
disyahkan oleh Pejabat Eselon I, baik mengenai jenis, jumlah, dan harga barangnya.
a.2. PT. ABC tidak mengambil keuntungan, melainkan hanya handling fee yang atas itu
harus dipungut PPN-nya.
b. Penyerahan BKP dan/JKP oleh PT. ABC kepada kontraktor PQR tetap dipungut PPN dan
PPn BM dan oleh kontraktor PQR PPN yang dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan.
c. Penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Gec Alsthom kepada PLN tidak dipungut PPN dan PPn BM
bila proyek tersebut dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri atau hibah, dan ditampung
dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO