DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 06 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1080/PJ.53/1996 TENTANG PPN ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU PINJAMAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan tembusan surat Saudara kepada Resident Manager XYZ No. XXX tanggal 16 April 1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan tanggapan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 42 TAHUN 1995 Tanggal 30 Nopember 1995, sejak 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut PPN dan PPn BM. 2. Sesuai dengan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan No. 239/KMK.01/1996, Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA). 3. Sesuai dengan Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan No. 239/KMK.01/1996, Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok "yang berdasarkan kontrak" melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri. 4. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No. 239/KMK.01/1996, atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tetap dikenakan PPN dan PPn BM oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dan/atau JKP tersebut. 5. Berdasarkan butir 1 sampai dengan 4 di atas, maka kami berikan tanggapan atas surat Saudara kepada Resident Manager XYZ sebagai berikut : a. Atas impor material yang dilakukan oleh PT. ABC selaku sub kontraktor PQR dapat menggunakan qq. PQR sepanjang : a.1. barang yang diimpor sesuai dengan masterlist yang dibuat oleh Pimpro dan disyahkan oleh Pejabat Eselon I, baik mengenai jenis, jumlah, dan harga barangnya. a.2. PT. ABC tidak mengambil keuntungan, melainkan hanya handling fee yang atas itu harus dipungut PPN-nya. b. Penyerahan BKP dan/JKP oleh PT. ABC kepada kontraktor PQR tetap dipungut PPN dan PPn BM dan oleh kontraktor PQR PPN yang dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. c. Penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Gec Alsthom kepada PLN tidak dipungut PPN dan PPn BM bila proyek tersebut dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri atau hibah, dan ditampung dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO