DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Desember 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2793/PJ.51/1994
TENTANG
PENYERAHAN BKP ANTAR UNIT DALAM PERUSAHAAN TERPADU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Oktober 1994 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 45/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember
1988 (Seri PPN-132) huruf A angka 10, ditegaskan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak antar divisi/
unit/cabang di dalam perusahaan terpadu (integrated), tidak merupakan penyerahan yang terutang
PPN.
Dalam hal unit/divisi/cabang itu berada dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berlainan,
maka penyerahan antar unit/divisi/cabang dalam perusahaan terpadu tersebut dapat dikategorikan
sebagai penyerahan yang terutang PPN.
2. Penyerahan BKP antar/divisi/cabang yang tidak terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Surat
Edaran tersebut di atas adalah penyerahan BKP antar unit/divisi/cabang untuk diproses lebih lanjut
di dalam perusahaan terpadu tersebut.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka diberikan penegasan sebagai berikut :
3.1. Oleh karena PPN atas penyerahan hasil tembakau dalam negeri sudah termasuk dalam harga
jual pita cukai dan karton pembungkus merupakan bagian dari hasil tembakau buatan dalam
negeri, maka atas penyerahan karton pembungkus dari unit produksi karton ke unit
pengemasan untuk dilakukan proses produksi lebih lanjut, tidak merupakan penyerahan yang
terutang PPN dan tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak, sepanjang unit produksi karton dan unit
pengemasan berada dalam satu wilayah KPP dan mempunyai Nomor Pengukuhan PKP yang
sama.
3.2. Apabila hasil dari unit produksi karton ternyata ada yang dijual kepada pihak luar, maka atas
penyerahan BKP tersebut terutang PPN dan harus dibuatkan Faktur Pajak.
3.3. Agar penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN dapat diketahui dengan
jelas, maka atas masing-masing penyerahan tersebut diadakan pencatatan secara terpisah
di dalam pembukuan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
Undang-Undang PPN 1984 jo. Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO