DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Mei 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 336/PJ.312/2004

                            TENTANG

      PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS KERUGIAN PADA INVESTASI SAHAM DI PERUSAHAAN DALAM NEGERI 
                           (PERSEROAN TERBATAS)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 April 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Salah satu bagian dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 
        2000 menyatakan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri 
        dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi antara lain 
        kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak 
        dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan 
        atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
        Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam 
        perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan 
        memelihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

    b.  Apabila terjadi kerugian (capital loss) atas penjualan saham satu perseroan terbatas yang 
        tidak tercatat/diperdagangkan di bursa, Saudara berpendapat perlakuan perpajakan atas 
        kerugian tersebut mengikuti ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 17 
        Tahun 2000 yakni bahwa kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya. 
        Sedangkan apabila terdapat keuntungan (capital gain) atas penjualan saham, maka 
        keuntungan tersebut digabungkan dengan penghasilan perusahaan lainnya yang terutang 
        Pajak Penghasilan dan wajib dilaporkan sebagai Penghasilan Kena Pajak dalam SPT Tahunan 
        PPh Badan.

    c.  Saudara mohon penegasan atas hal tersebut di atas.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa:
    a.  Pasal 4 ayat (1): Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan 
        kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari 
        Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk 
        menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk 
        apapun.

        Dalam penjelasan Pasal tersebut, antara lain ditegaskan bahwa karena Undang-undang ini 
        menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima 
        atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan 
        pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan 
        menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya 
        (kompensasi horisontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, 
        apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif bersifat final atau dikecualikan 
        dari Objek Pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan 
        lain yang dikenakan tarif umum;

    b.  Pasal 4 ayat (1) huruf d: Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan 
        kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari 
        Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk 
        menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk 
        apapun, termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta;

    c.  Pasal 6 ayat (1) huruf d: Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan 
        bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi antara lain kerugian 
        karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau 
        yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

    Dalam penjelasan Pasal/ayat tersebut, antara lain ditegaskan bahwa kerugian karena penjualan atau 
    pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang 
    dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan 
    memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Kerugian karena penjualan atau 
    pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak 
    digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari 
    penghasilan bruto.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa:
    a.  Atas keuntungan (capital gain) dari penjualan saham yang tidak tercatat/diperdagangkan di 
        bursa, terutang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak 
        Penghasilan;

    b.  Atas kerugian (capital loss) dari penjualan saham yang tidak tercatat/diperdagangkan di 
        bursa, dapat diakui dan dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horisontal) 
        dalam tahun pajak yang sama, sepanjang saham tersebut dimiliki dan dipergunakan dalam 
        perusahaan atau dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang 
        merupakan Objek Pajak (dividen dan atau capital gain) dan tidak dikenakan Pajak 
        Penghasilan yang bersifat final.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO