DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Mei 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 336/PJ.312/2004 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS KERUGIAN PADA INVESTASI SAHAM DI PERUSAHAAN DALAM NEGERI (PERSEROAN TERBATAS) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 April 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut saudara mengemukakan bahwa: a. Salah satu bagian dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi antara lain kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. b. Apabila terjadi kerugian (capital loss) atas penjualan saham satu perseroan terbatas yang tidak tercatat/diperdagangkan di bursa, Saudara berpendapat perlakuan perpajakan atas kerugian tersebut mengikuti ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 yakni bahwa kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya. Sedangkan apabila terdapat keuntungan (capital gain) atas penjualan saham, maka keuntungan tersebut digabungkan dengan penghasilan perusahaan lainnya yang terutang Pajak Penghasilan dan wajib dilaporkan sebagai Penghasilan Kena Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan. c. Saudara mohon penegasan atas hal tersebut di atas. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa: a. Pasal 4 ayat (1): Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dalam penjelasan Pasal tersebut, antara lain ditegaskan bahwa karena Undang-undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horisontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum; b. Pasal 4 ayat (1) huruf d: Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta; c. Pasal 6 ayat (1) huruf d: Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi antara lain kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dalam penjelasan Pasal/ayat tersebut, antara lain ditegaskan bahwa kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa: a. Atas keuntungan (capital gain) dari penjualan saham yang tidak tercatat/diperdagangkan di bursa, terutang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan; b. Atas kerugian (capital loss) dari penjualan saham yang tidak tercatat/diperdagangkan di bursa, dapat diakui dan dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horisontal) dalam tahun pajak yang sama, sepanjang saham tersebut dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak (dividen dan atau capital gain) dan tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO